Sidang Tipikor Eks Mentan, Mantan Anak Buah SYL Ngaku Beri Tip ke Paspampres Jokowi

FOTO: Tangkap layar sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024)
FOTO: Tangkap layar sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Terungkap dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024) kemarin adanya pemberian sejumlah uang sebagai tip untuk Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Bermula ketika pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencecar Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, Muhammad Yunus di dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi politikus Partai Nasdem tersebut, Senin

Mulanya, salah satu pengacara SYL mengonfirmasi kepada Yunus mengenai catatan penggunaan dana untuk kegiatan dinas SYL selaku menteri dengan pribadi yang dipisahkan.

Pengacara itu kemudian membacakan bagian yang menyebut alokasi dana senilai Rp 1,5 juta untuk anggota Paspampres.

Advertisement

“Ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 tiga kali Rp 500.000. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?” tanya pengacara SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin. Seperti dilansir dari Kompas.com

Yunus lantas menjawab bahwa alokasi uang untuk anggota Paspampres itu merupakan perintah dari atasannya. Ia juga menjelaskan bahwa tabel catatan uang yang dibacakan itu merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak resmi menteri.

“Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yunus.

Mendengar jawaban Yunus, ketua majelis hakim Adam Pontoh pun memastikan lagi catatan penggunaan uang tersebut.

Yunus kembali menjelaskan bahwa catatan tersebut, yang dibacakan oleh pengacara SYL, di luar kepentingan dinas sebagai menteri.

Pegawai Kementan itu membenarkan bahwa catatan tersebut diserahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kan itu masuknya itu yang Rp 500.000 kali berapa orang itu, Rp 500.000 untuk apa tadi, ajudan (presiden)?” tanya Rianto.

“Untuk tip,” jawab Yunus.

Hakim Rianto pun mengonfirmasi ulang perihal pengeluaran uang itu kepada pengacara SYL bahwa uang Rp 1,5 juta tersebut diberikan untuk tiga anggota Paspampres.

“500 kali tiga untuk ajudan RI 1, tiga kali 500. Paspampres?” tanya Rianto.

“Iya Paspamres,” jawab pengacara SYL lagi.

Rianto kemudian kembali mengonfirmasi kepada Yunus mengenai pengeluaran tersebut.

Yunus membenarkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan biaya untuk Paspampres atas perintah atasannya, Isnar Widodo Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan yang dipecat SYL.

“Apakah itu (uang untuk Paspampres) dianggarkan?” tanya Rianto.

“Tidak,” jawab Yunus.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023. “Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” ujar jaksa. (Sumber: Kompas)

Advertisement