LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Iqbal Tawakkal Pasaribu, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kebijakan khusus kepada Pemohon untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon sebanyak 5.878.777 juta suara di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI.
Untuk diketahui perolehan suara PPP tidak mencapai ambang batas parlemen yaitu 4 persen dalam Pileg 2024.
Partai berlambang Ka’bah itu mengalami kekurangan 193.088 suara, mengingat ambang batas suara sah sebesar 6.071.865 dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.
Adapun perolehan suara PPP secara nasional hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen.
“Oleh karenanya, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon,” kata Iqbal dalam sidang sengketa, Jumat.
“Yaitu memerintahkan termohon (KPU) untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI,” tambah Penasihat hukum PPP itu.
Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Hal ini disampaikan PPP dalam perkara bernomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melalui kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dalam sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Adapun perolehan suara PPP secara nasional hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. PPP masih mengalami kekurangan 193.088 suara, mengingat ambang batas suara sah sebesar 6.071.865 dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.
Dikatakan oleh penasihat hukum Pemohon suara PPP yang tak terkonversi menjadi kursi di DPR RI tersebut merupakan bentuk pengabaian dan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, dan mengabaikan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama.
Iqbal juga menambahkan, Apabila tidak dikonversi menjadi kursi DPR RI, aspirasi politik umat dan ulama beralih pada parpol lain yang tidak seideologi dengan PPP.
Akibatnya kata Iqbal, aspirasi umat tidak terwakili sehingga menjadi tereduksi terbuang dan terabaikan.
“Parpol lain yang diuntungkan karena pemohon tidak dikonversi menjadi kursi akan beralih pada partai yang tidak seideologi di antaranya PDI-P, Nasdem, dan Golkar,” imbuh Iqbal.
Terlebih kata Iqbal, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional dalam putusan MK Nomor 119 tanggal 29 Februari 2024.
Penundaan penghapusan ambang batas di tahun 2024, lanjut Iqbal, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi PPP.
Keadilan yang diterima PPP pun tertunda karena suara yang diperoleh hanya terpaut sedikit dengan ambang batas. (**)