MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar bakal menggelar sidang perdana kasus raibnya dana nasabah di PT Bank OCBC NISP KC Panakukang pada awal Januari 2023 mendatang.
Kini bank Bank OCBC NISP KC Panakukang telah berubah nama menjadi PT. Bank OCBC NISP Premium Guest House KCP Lanto Daeng Pasewang.
BACA JUGA:
Ingat Raib Dana Nasabah di Bank OCBC NISP, Aldin: Segera Berperkara di PN Makassar
Seperti diberitakan sebelumnya dana nasabah atas nama Kerry Onward Yung merasa keberatan atas raibnya dana milik nya di tabungan PT OCBC NIS dengan nama produk TND 360 Imlek 2012 –P, Nomor Rekening 22181002831-8 di Kantor Cabang 07221 Kantor Panakukkang.
BACA JUGA:
Aldin: PN Sengkang Menangkan Hasnawati Soal Kepemilikan Sarang Burung Walet
Setelah menempuh jalur somasi yang tidak pernah ditanggapi dengan baik oleh bank swasta nasional itu, Kerry akhirnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan Negeri Makassar,
“Ya betul sidang perdananya digelar awal tahun tanggal 5 Januari 2023 dengan agenda pertemuan para pihak,” ujar kuasa hukum Kerry di Makassar Senin (26/12)
BACA JUGA:
Aldin Pimpin DPC KAI Kota Makassar
“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan ini merupakan pembelajaran buat masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk tabungan di bank,” tutur Advokad Drs.Aldin,SH,. MH.
BACA JUGA:
Dana Nasabah Raib di Bank OCB NISP Cabang Panakukang, Aldin: Kacab tidak Punya Etikad Baik
Kantor Law Firm Aldin Bulen & Parnerts akan menurunkan pengacara terbaiknya untuk menghadapi pihak
PT. Bank OCBC NISP Premium Guest House KCP Lanto Daeng Pasewang.
Mereka diantaranya diketuai Adv. Drs.Aldin,SH,MH, Syubhan, SH, Tri Sutrisno Sofyan, SH, Basri SH.MH, Yandi, SH dan Fadillah Nur Ikhsani, SH . (**)