Sidang Perdana OTT Sidrap, Inelda Tuduh Ahmad Otak Pungutan Fee Proyek DAK

MAKASSAR||Legion News – Ahmad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Sidrap, yang punya ide, merencanakan pemungutan sampai menentukan besarnya persentase fee yang dipungut dari 81 kepala sekolah penerima proyek DAK di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sidrap sejak bulan November 2019.

Demikian pengakuan Ineldayanti seorang tenaga honorer di Diknas Sidrap yang dibacakan Mudazzir Munsyir Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan sidang Pengadilan Tipikor Kasus OTT Diknas Sidrap di Gedung Pengadilan Negeri Makassar, selasa siang kemarin.

“Ketika sejumlah kepala sekolah menyampaikan ke saya keinginannya untuk menyetor fee proyek sebagai tanda terimakasih ke pihak Diknas, saya melaporkan ke Pak Syahrul Syam. Pak Syahrul lalu menolak dan mengatakan itu bukan urusan saya, tanyakan ke Pak Ahmad karena dia PPK. Saya lalu ke Pak Ahmad dan Pak Ahmad setuju fee proyek DAK yang ingin diberikan oleh para kepala sekolah itu diterima, dan Ahmad kemudian menentukan besaran fee yang harus disetor oleh para kepala sekolah itu,” tutur Mudazzir Jaksa Penununtut Umum membacakan kesaksian inelda.

Ditegaskan oleh Ineldayanti, di sidang perdana kasus OTT Diknas Sidrap yang dipimpin langsung Hakim Ketua Dr Ibrahim Palino SH MH, uang sejumlah 250 juta yang ditemukan di rekening pribadi Kadis Diknas Syahrul Syam adalah uang Ahmad yang dititip di rekening Syahrul Syam.

Advertisement

“Dan Ahmad sering meminta uang sama saya, terakhir Ahmad minta 30 Juta dan seminggu sebelum OTT di Hotel Grand Asia, Ahmad meminta saya saya uang 3 juta, namun semuanya telah dikembalikannya seminggu setelah OTT,” kata Mudazzir Munsyir mengutip kesaksisan Inelda.

Dalam sidang yang berlangsung satu jam penuh itu, pengacara Ahmad, Tawakkal Paturusi dan Muhlis menyatakan keberatan atas dakwaan Ineldayanti dan Syahrul Syam dan untuk itu tim pengacara Ahmad menyatakan mengajukan esepsi dan mengajukan kliennya Ahmad untuk menjadi saksi *Justice Collabolator*.

Hakim Ketua Ibrahim Palino menerima kebertan pengacara dan meminta esepsi Ahmad diagendakan untuk dibicalan pada sidang berikutnya, Selasa depan. “Soal permintaan untuk menjadi justi collaborator, kami akan pertimbangkannya,” kata Ibrahim Palino Hakim Ketua yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar ini.

Sementara itu, keluarga Ahmad yang hadir di persidangan yang berlangsung secara virtual itu, mengatakan pihak keluarga sudah menduga sejak awal, kalau Inelda akan memberatkan Ahmad, karena Ineldayanti ini semua orang di Diknas Sidrap kenal sebagai orang dan kepercayaan Syahrul Syam.

“Ineldayanti jadi staf honorer di Pemkab Sidrap atau di Diknas Sidrap, karena jasa Syahrul Syam. Gak heranlah kami dan rakyat tidak bodoh untuk meneliai tuduhan Inelda dan Syahrul Syam pada Ahmad,” tutur Hajar ipar Ahmad yang kemarin terlihat akrab dengan Agus adik kandung Syahrul Syam.(*)

Advertisement