Sidang Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Ditunda, JPU sebut Haris dan Abdi Rugikan Negara Rp 12.4 milyar

FOTO: Suasana sidang kasus korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 - 2019 di Pengadilan Tipikor Makassar. Senin (3/7/2023)
FOTO: Suasana sidang kasus korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 - 2019 di Pengadilan Tipikor Makassar. Senin (3/7/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan pihaknya belum dapat membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar. Senin (7/8/2023)

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi oleh JPU keduanya terbukti telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota makassar untuk pembayaran tamtiem dan bonus/jasa produksi di Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Untuk terdakwa diberikan kesempatan berikutnya untuk membaca nota pembelaan,” ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor.

Advertisement

“Sidang ditunda dan diagendakan digelar kembali minggu depan pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutannya kepada kedua terdakwa.

Haris Yasin Limpo mantan Direktur PDAM Makassar

“Pertama, Menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama,” ucap Jaksa Penuntut Muhammad Yusuf, dihadapan majelis hakim. Senin 31 Juli 2023 pekan lalu.

Disebutkannya oleh Muhammad Yusuf selaku JPU dalam surat tuntutannya itu menyatakan Terdakwa Haris Yasin Limpo, terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, di dakwaan dengan Primair.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haris Yasin Limpo, dengan pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada ditahan,”

“Ketiga, Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Haris Yasin Limpo, sebesar Rp 500.000.000,- dengan Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan,”

“Keempat, Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan Saksi Irawan Abadi, untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut,”

“Dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 bulan,”

“Kelima, Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor: 2061203657 dan polis dengan Nomor: 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara,”

“Dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Saksi Irawan Abadi,”

Irawan Abadi mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar

Penuntut Umum juga telah membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa Irawan Abadi mantan direktur PDAM Makassar.

“Pertama, Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”

Jaksa Penuntut mengatakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair,

“Kedua, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi, dengan pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,”

“Ketiga, Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebesar Rp 500.000.000,- Subsidair 6, bulan kurungan,”

“Keempat, Menghukum Terdakwa Irawan Abadi, dan Saksi Haris Yasin Limpo, untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap,”

Lanjut, “Maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan,”

Kelima, Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor: 2061203657 dan polis dengan Nomor: 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, dan Saksi Haris Yasin Limpo,” tutup Jaksa Penuntut Umum. (LN)

Advertisement