MAKASSAR, Legion-news Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah atau NA Kamis, 5 Agustus 2021.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Saksi. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Amri Mauraga, duduk sebagai Saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini No.18/23, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis
Saksi Amri Mauraga, memberikan keterangan nya dihadapan Majelis Hakim Kamis, (5/8). Majelis Hakim mempertanyakan adanya bantuan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) ke masjid pribadinya.
“Pemberian dana CSR sebesar Rp400 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros sesuai dengan prosedur,” ucap dia di Pengadilan Tipikor Makassar.
Ia mengatakan, sebelum pemberian bantuan CSR ke masjid di kawasan Pucak kabupaten Maros itu, telah dibentuk Surat Keputusan (SK) direksi yang menunjuk suatu tim atau komite melakukan verifikasi, ungkapnya di depan Majelis.
Amri kemudian mengungkapkan pada November 2020 di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, dirinya sempat berbincang beberapa hal, termasuk kemungkinan apakah dana CSR Bank Sulselbar bisa dialokasikan untuk membantu pembangunan masjid.
“Waktu itu, Pak Nurdin Abdullah bilang, apakah Masjid memungkinkan menggunakan dana CSR, saya jawab memungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuannya,” katanya.
Amri menyampaikan juga bahwa dana CSR dapat dicairkan jika pihak yayasan telah menyetor pengajuan proposal, RAB, dan disertai tanda tangan pengurus masjid serta nomor rekening yayasan masjid, ujarnya.
Lanjut Amri, Setelah itu, barulah tim yang sudah dibentuk melakukan verifikasi dan tim sejumlah empat orang telah melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan survei.
Diketahui dari rencana anggaran biaya pembangunan masjid senilai Rp950 juta yang diajukan oleh pihak pengurus masjid, seperti yang sampaikan Direktur Bank Sulselbar Amri
Dia juga mengakui bahwa pihaknya, Bank Sulselbar hanya mampu memberikan bantuan senilai Rp400 juta.
Yang mulia, “Pada 8 Desember 2020, kami akhirnya sepakat memberikan Rp400 juta langsung ke yayasan masjid,”
“Saya tidak tahu pasti tim yayasannya, tetapi saya ingat pak Suwardi sebagai Ketua,” Amri menjelaskan.
Lanjut Amri, pihaknya mengetahui jika pembangunan masjid tersebut berada di atas tanah NA yang diwakafkan.
Apalagi, fasilitas rumah ibadah di desa tersebut sangat terbatas. “Kami tahu juga lokasinya Pemukiman warga jauh dengan masjid.”
“Masjid terdekat berjarak sekitar 3 kilometer. Jadi dana CSR ini tidak ada paksaan, murni untuk pembangunan masjid,” tutur dia.
Dihadapan majelis Hakim, Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Amran Hanis, mengatakan sudah jelas dari keterangan saksi bahwa uang Rp400 juta murni dari Dana CSR Bank Sulselbar dan telah melalui prosedur yang tepat, kata Alumni Fakultas Hukum Unhas tahun 1992 ini.
Lantas dia menggulangi keterangan saksi diatas Sumpah, “Ada tim yang ditunjuk, mereka meneliti proposal itu sampai melakukan survei ke lapangan,”
“Setelah dianalisa, kemudian dirapatkan dan diputuskan bersama selurut peserta rapat direksi,” ucap dia menggulangi ucapan Saksi.
Kuasa Hukum Gubernur Sulsel non aktif ini juga menekankan, jika pemberian dana langsung ke rekening yayasan, bukan ke Nurdin Abdullah atau ke orang lain.
Arman Hanis, “Kesaksian dan fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas,” tegas dia. (rdk)