Sidang Kasus Rektor UNM, Mendiknas Mangkir

FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM
FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Selasa (26/9/2023)

Gugatan dilayangkan oleh M. Amril Basri selaku penggugat melawan Rektor UNM selaku tergugat I, Sedangkan Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tergugat II.

Namun sangat disayangkan tergugat kedua tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sedangkan pihak rektor UNM dihadiri Kuasa Hukumnya.

“Sangat disayangkan tergugat II tidak hadir dalam sidang tadi. Sedangkan tergugat pertama rektor UNM hanya diwakili penasehat hukumnya,” tutur Ketua Tim Penasehat Hukum Amril Basri ini.

Advertisement

“Padahal sidang perdana agendanya pertemuan para pihak,” ucap Aldin Bulen SH.MH

Menurut Aldin, Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan buntut dari tidak dibayarkannya gaji Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Negeri Makassar sejak tahun 2015.

“Sidang ditunda dua minggu karena pihak Tergugat II tidak hadir dengan agenda pertemuan para pihak, dan harapan kami tentunya pihak Kemendikbudristek datang demi kelancaran persidangan,” tutur Aldin.

Untuk diketahui Amril Basri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Universitas Negeri Makassar (UNM).

Berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 1606/UN36/HK/2015 tertanggal 6 Agustus 2015, yang ditandatangani Prof. Dr. H. Arismundar, M.Pd menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada M. Amril, S. Sos berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pihak penasehat hukum Amril Basri sebelumnya telah melakukan permintaan mediasi ke pihak Universitas Negeri Makassar sebelum dilangsungkannya sidang perbuatan melawan hukum (Perdata) di Pengadilan Negeri Makassar. Dikatakannya, pihaknya siap memediasi antara Amril Basri dengan pihak UNM.

“Diharapkan diberikan hak-hak kepegawaiannya sejak tahun 2015 hingga 2023 sejak terbitnya surat pemecatan secara terhormat oleh Menteri di tahun 2023 interval waktunya 8 tahun,” kata Tri Sutrisno Sofyan, SH

“Surat tersebut diserahkan oleh Wakil Rektor bidang umum dan keuangan Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Karta Jayadi, M. SN. Surat itu diterima klien kami tanggal 2 Mei 2023,” ungkap Tri Sutrisno penasehat hukum Amri Basri lainnya.

“Olehnya itu hak-hak klien kami dapat diberikan,” tegas penasehat hukum Amril Basri. Rabu (6/9/2023) lalu.

Diketahui gugatan itu telah disampaikan Amril Basri ke Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA. Kartini. Melalui kantor pengacara M. Amril Basri,SH,.MH & Rekan, beralamat di Villa Mutiara Lestari XII, No. 15, Kota Makassar. (LN)

Advertisement