Sidang Kasus Dugaan Korupsi BPNT Sulsel 2020 Seret Anggota DPR RI Fraksi PDIP

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)
Advertisement

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI Tahun 2020. Disebut sebut menyeret wakil rakyat dari daerah pemilihan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus korupsi bantuan pangan non tunai dari pemerintah pusat di Sulsel senilai Rp25 miliar merupakan kasus bantuan sosial dengan nilai dugaan korupsi terbesar di seluruh Indonesia.

Kini kasus itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Ruang Sidang Arifin Tumpak Makassar, Rabu (29/5). Penasihat Hukum (PH) Albar Arif dan Abdul Rahim telah memohon Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Sinjai untuk menghadirkan anggota DPR RI tersebut.

Erlika, SH kepada media mengatakan pihaknya telah meminta itu, Agar bersangkutan dapat menghormati proses persidangan.

Advertisement

“Kami dari penasihat hukum sudah meminta majelis dan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan. Ini sudah permintaan ketiga pihak kami,” terang Erlika.

Dari permintaan penasihat hukum keduanya, telah diamini oleh Majelis Hakim Tipikor dan Jaksa Penuntut.

“JPU dari Jaksa Sinjai telah menyurati SN sebanyak dua kali dan telah dimohonkan untuk kali ketiga,” ucap Erlika saat ditemui. Kamis (30/5)

Penasehat hukum mengungkapkan sebelumnya yang bersangkutan tidak menghadiri proses persidangan untuk kasus yang sama di Bantaeng dan Takalar.

“Untuk kasus dugaan korupsi BPNT tahun 2020 di kabupaten Sinjai tentu kami sangat berharap anggota DPR RI tersebut menghormati proses peradilan. Dan dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi,” imbuh penasihat hukum Albar Arif dan Abdul Rahim.

“Pemerintah dan DPR telah bersepakat secara bersama sama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu sebagai penasihat hukum Albar Arif dan Abdul Rahim meminta komitmen SN sebagai wakil rakyat dapat hadir pada proses persidangan Rabu pekan mendatang,” kunci Erlika. (LN)

Advertisement