LEGIONNEWS.COM – POLITIK, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengakui dirinya mendapat informasi Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Hal itu disampaikan nya kepada media di Jakarta. Minggu (28/5/2023). Aktivis dan akademisi Indonesia itu menyatakan, bahwa komposisi putusan hakim MK 6 berbanding 3 dissenting.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023) seperti dilansir dari detik.com.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” tambah Denny.
Terpisah Juru Bicara (Jubi) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Pun soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.
“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono.kata Fajar saat dihubungi terpisah.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir pada Selasa (25/5) kemarin, MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat sidang.
Selain Denny Indrayana. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga mengungkap hal yang sama bahwa MK bakal mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup, dengan mayoritas Hakim Konstitusi mengabulkan.
Refly Harun, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, berjudul “Gawat! MK Kabulkan Proporsional Tertutup! Pemilu Ditunda? Ini Kata Gatot Nurmantyo!!”, diunggah Minggu siang (28/5).
“Pagi ini beredar isu yang lebih menggemparkan lagi, bahwa MK akan mengabulkan sistem proporsional tertutup, dengan perbandingan hakim 6:3, jadi 6 orang mengabulkan, 3 dissenting opinion. Dan konsekuensinya, ada alasan untuk melakukan penundaan Pemilu,” kata Refly, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).
Refly pun meminta pendapat mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo yang berada di sampingnya.
Gatot mengatakan, seorang hakim memiliki pengetahuan, serta jabatan yang sudah disiapkan, dan sudah disumpah. Untuk itu, tidak mungkin Hakim MK akan mengambil keputusan yang tidak masuk logika hukum.
“Karena sistem terbuka tertutup itu sebenarnya kan bukan konstitusi, tetapi itu kan (wilayah) DPR. Dan yang penting lagi, apakah selama ini semua hakim tuh bego? Semua anggota DPR bego? Karena sudah berlalu 2004, 2009, 2014, 2019, sudah 4 kali,” tegas Gatot.
Mantan Panglima TNI itu mengaku tetap berpikir positif, bahwa MK akan mengabulkan proporsional tertutup itu hanya sebuah isu.
Mengingat, sambung Gatot, proses Pemilu 2024 sudah berjalan, bahkan sudah melewati pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
“Kalaupun iya, tapi untuk (Pemilu) yang akan datang. Kalau sekarang, logika berpikir rakyat, pasti MK ditekan habis-habisan sebagai alat lingkungan kekuasaan, untuk alih-alih memperpanjang masa jabatan presiden. Orang tau bukan MK, pasti di bawah tekanan, mereka semuanya melakukan itu,” pungkas Gatot. (**)