Siapa Haji Momo? dan Peran Ajudan NA Penyetor Uang Senilai Rp1 Milyar ke Gubernur Sulsel Non Aktif

Ilustrasi

MAKASSAR||Legion-news.com Pengadilan  Negeri (Tipikor) Makassar kembali mengelar sidang kasus korupsi di pemerintahan propinsi Sulawesi Selatan. Kamis, (27/5) lalu.

Sidang Tindak Pidana Korupsi dipimpin oleh Hakim, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Duduk dalam kursi pesakitan sebagai Saksi Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, atas Tersangka Agung Sucipto alias aggung

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, mengungkapkan cara Nurdin Abdullah meminta uang kepada kontraktor atau rekanan

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, memulai pertanyaan kepada Saksi Sari Pudjiastuti. Dimulai dengan menanyakan progres tender dan cara memilih kontraktor yang bisa memberi Nurdin Abdullah uang tunai untuk operasional.

Salah satu pengusaha yang pernah dipilih Nurdin Abdullah adalah Haji Momo.

Haji Momo alias Nuwardi bin Pakki salah satu pengusaha ternama asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Di hadapan majelis hakim, Sari Pudjiastuti menceritakan kronologi Kontraktor Haji Momo memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada NA melalui perantara.

Sari menjawab pertanyaan JPU KPK, Zainal Abidin, sebagai salah satu JPU menanyakan apakah Nurdin Abdullah pernah menerima uang dari kontraktor lain.

Sari, “Ada pak, Rp 1 miliar, itu di Desember 2020. Suatu ketika saya diminta ke Rujab oleh ajudan pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang,” ungkapnya kepada JPU.

“Dia lalu mengatakan, jika ia memerlukan biaya oprasional Rp1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu. Setelah itu saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan pak NA memilih Haji Momo,” lanjutnya

Setelah itu melalui orang kepercayaannya H Momo menyerahkan uang di sebuah penginapan, di samping RS Awal Bros, sebesar Rp 1 miliar.

“Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan Pak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan ApartEmen Vida View,” ungkapnya

Setelah itu Zainal Abidin menanyakan, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-undang.

“Apakah menurut saudara apa yang saudara lakukan ini dibenarkan oleh UU? Kalau tidak Kenapa tetap dilakukan,” tanyanya.

Sari Pudjiastuti pun menjawab hal itu karena loyalitasnya kepada perintah pimpinan.

“Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang,” tanyanya lagi.

Sari Pudji pun mengakui keselahannya dan meminta pengampunan.

“Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan,” tuturnya.

Sidang lanjutan kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK kasus suap ini juga dihadiri terdakwa Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.

Agung bersama Nurdin dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edi Rahmat dicokok bersamaan oleh KPK beberapa waktu lalu.

Agung didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang. Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas

Advertisement