SHGB Milik Aguan di Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut, Nusron: Aman di Dalam Garis Pantai

FOTO: TNI AL membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer yang ditanam di pesisir laut Tangerang, Banten, Sabtu, 18 Januari 2025. (Properti Dispenal)
FOTO: TNI AL membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer yang ditanam di pesisir laut Tangerang, Banten, Sabtu, 18 Januari 2025. (Properti Dispenal)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di wilayah pagar Laut Tangerang, Banten. Kabarnya dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pembatalan pencabutan SHGB disebutkan perusahaan terafiliasi dengan Sugianto Kusuma alias Aguan yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) di wilayah pagar Laut Tangerang, Banten.

Sebelumnya, ATR/BPN memutuskan untuk tidak mencabut 58 SHGB, termasuk milik Aguan, yang terletak di dalam garis pantai.

Sebab, setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, ditemukan bahwa terdapat dua bidang tanah milik PT CIS, yang berada di luar garis pantai atau masuk ke wilayah laut.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh Nusron Wahid, pejabat Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya di kantor pada Jumat (22/02/2025).

“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut),” ujar Nusron.

Pembatalan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Tangerang terus berlangsung. Hingga saat ini, ATR/BPN telah membatalkan total 192 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, termasuk 17 sertifikat hak milik (SHM).

Dengan tambahan pembatalan terbaru, total sertifikat yang dicabut kini mencapai 209 dari 280 sertifikat yang semula diterbitkan di kawasan tersebut.

“192 (sertifikat) yang udah dibatalkan, yang SHM (sertifikat hak milik) 17. Jadi sekarang ini total, dulu kan 50 berarti ini sekarang yang sudah dibatalkan totalnya udah 209,” jelas Nusron.

Namun kata Nusron, masih ada 13 sertifikat yang statusnya belum diputuskan.

Nusron menyebut bahwa sertifikat-sertifikat ini berada di wilayah yang tidak jelas batasannya, antara garis pantai dan laut, sehingga masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diambil keputusan.

“Ada yang ini abu-abu 13 ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini. Ini sedang ditelaah yang 13 butuh waktu ini,” ungkapnya. (*)

Advertisement