
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Serikat Mahasiswa (SEMA) Pinrang menggelar aksi turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa.
Jenderal lapangan aksi SEMA Pinrang dipimpin Reski salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Makassar.
SEMA Pinrang menggelar aksi di dua lokasi berbeda di Mapolda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalama keterangannya yang diterima awak media Selasa (8/7) menyampaikan aksi tersebut imbas dari tidak tuntasnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pinrang menangani penyelidikan dugaan kasus korupsi di revitalisasi pasar sentral.
“Saat menggelar aksi di Mapolda dan Kejati Sulsel SEMA Pinrang membawa empat tuntutan kepada pimpinan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejati Sulsel,” ujar Reski.
Diantara keempat tuntutan itu diantaranya;
PERTAMA, “Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak pihak yang terlibat, Seperti Dinas Perdagangan Pinrang dan rekanan CV. Putra Lapallu selaku pelaksana proyek tersebut.
KEDUA, “Menuntut evaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Pinrang.”
KETIGA, “Segera tetapkan tersangka.”
KEEMPAT, “Tegakkan Supremasi hukum”.
“Dari keempat tuntutan itu, Saya dan kawan kawan turun kejalan dan memasukkan laporan dugaan korupsi tersebut,sebagai tanggung jawab kami kepada negara sebab ini amanah undang-undang,” terang Reski.
“Melawan dan memberantas korupsi. Apalagi saya sebagai putra daerah yang peduli dengan daerah tempat saya lahir,pasar tersebut merupakan tempat mencari makan dan penghidupan pedagang di Pinrang,” katanya dalam keterangannya itu.
Reski mengungkapkan anggaran revitalisasi pasar sentral kabupaten Pinrang kurang lebih Rp 1,9 miliar.
“Ketika Penjabat (Pj) Bupati Pinrang saat itu mengatakan akan menganggarkan di APBD sebesar Rp 2 miliar itu pasti berangkat dari hitung hitungan yang matang,” imbuh jenderal lapangan SEMA Pinrang itu.
“Revitalisasi pasar Pinrang saat ini mandek di tengah jalan yang mengakibatkan para pedagang berjualan di tepian jalanan. Akibatnya jalan yang biasa dilalui kendaraan lalu lalang, Hinga hari ini sudah tidak bisa,” imbuh Reski.
“Karena pedagang berjualan di jalanan samping pasar. Ini bukan kesalahan pedagang, karena lapak mereka tidak dikerjakan dengan baik,” sambung jenderal lapangan itu.
“Laporan kami sudah diterima di Dirkrimsus Polda dan Kejati Sulsel,” kunci Reski. (*)
























