Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berujung OTT KPK, Hasil Peras Kepala Dinas

ILUSTRASI: Money politic
ILUSTRASI: Money politic

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan saksi yang diperiksa terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengungkapkan bahwa adanya amplop berisikan uang senilai Rp 50 ribu digunakan untuk ‘Serangan Fajar’.

Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu itu ditangkap usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pihaknya belum menghitung berapa jumlah amplop yang berisikan uang pecahan 50.000 itu. Disebut sebut untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Bengkulu.

Kabarnya uang tersebut didapat dari hasil pemerasan terhadap anak buahnya.

Advertisement

“Betul untuk serangan fajar,” ungkap jubir KPK itu kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Juru bicara KPK itu menerangkan, bahwa pihaknya akan mengecek amplop-amplop yang disita tersebut.

“Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu,” ungkap Tessa.

“Tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” ujar dia.

“Untuk berapa jumlah amplopnya belum dihitung,” tambah Tessa.

Mereka yang berhasil di OTT penyidik KPK diantaranya;

Gubernur Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

Selain keduanya penyidik KPK juga mengamankan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

KPK menduga, Gubernur petahana itu menerima uang dari sejumlah kepala dinas guna kebutuhan Rohidin maju kembali sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 ini.

Berikut alur penerimaan uang tersebut. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi menyetor uang sejumlah Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan Syafriandi ke Rohidin melalui Anca dengan maksud agar dia tidak di-nonjob-kan.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso menyetor uang sebesar Rp 500 juta. Uang itu berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai PUPR.

KPK juga mengungkap Rohidin mengingatkan Tejo bahwa dirinya akan diganti jika Rohidin kalah.

Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman untuk menyetor uang sebesar Rp 2,9 miliar.

Uang tersebut dicairkan dari honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum Pilkada 27 November 2024.

Rp 1,4 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Total uang yang diduga telah diterima Rohidin berjumlah Rp 5 miliar. Selain itu, KPK menyita uang total Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Rohidin dannkawan kawan akan dijerat Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kesemuanya telah ditahan di Rutan KPK. (*)

Advertisement