Seperti Saling Berlomba: Satgas Kodam Hasanuddin dan Polda Sulsel Tangkap Pelaku Narkoba, BMI: Bagus itu

Ilustrasi Narkoba jenis sabusabu
Ilustrasi Narkoba jenis sabusabu

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Seperti saling lomba dalam pemberantas peredaran narkoba di sulawesi selatan (Sulsel). Satuan tugas khusus (Satgasus) Kodam XIV/HSN dan Polda Sulsel pamer hasil tangkapannya.

Hal itu menjadi perhatian ormas Islam, Brigade Muslim Indonesia atau BMI. Melalui ketua umumnya, Muhammad Zulkifli, Menganggap itu hal sangat positif dalam pemberantasan narkoba di sulawesi selatan.

“Kita positif saja itu, Kalau kata rekan wartawan seperti saling berlomba memberantas narkoba di Sulsel,” ujar Muhammad Zulkifli saat dihubungi media. Kamis (19/2/2025).

“Yang hebat lagi, Kalau diantara kedua institusi negara itu menangkap bandar besarnya. Jangan pengedar ecek ecek. Apalagi ini kabarnya sudah dibentuk Tim khusus di dua institusi negara itu, untuk merealisasikan program presiden Prabowo Subianto,” terang Ketua Umum BMI itu.

Advertisement

Untuk diketahui, Senin 16 Pebruari 2024 Tim Satgasus Kodam XIV/Hasanuddin menyerahkan oknum yang diduga terlibat penyalahgunaan gunakan narkoba ke Mapolrestabes Makasar.

Keesokan harinya di Selasa, 17 Pebruari 2025 tim dari Polda Sulsel kembali menggagalkan penyalahgunaan gunakan narkoba di daerah Ajatappareng Sidrap.

Hukuman Berat Pelaku Kejahatan Narkoba

Muhammad Zulkifli berharap dengan penangkapan yang dilakukan oleh TNI dan Polri di sulawesi selatan nantinya dalam proses hukum peran kejaksaan dan kehakiman sangatlah penting.

“TNI Polri telah menjalankan amanah presiden Prabowo, Tinggal jaksa dan hakim. Polisi melakukan penyidikan kemudian menerapkan pasal sesuai dengan undang-undang, Kejaksaan nantinya juga menerapkan dakwaan berat bagi pengedar dan bandarnya, Hakim memutuskan yang seberat beratnya,” terang Zulkifli.

Alasannya, Dengan tuntutan dan vonis tidak di maksimalkan maka yakin bandar besar dan jaringannya akan tetap melakukan peredaran narkoba.

Olehnya itu kata Ketua Umum BMI ini, Jika jenis narkoba sabu (narkoba bukan jenis tanaman) dan di atas 5 gram maka penerapan pidana mati wajib untuk diterapkan, tuntutan dan vonis baik dimaksimalkan (hukuman mati).

“Edukasi bahaya narkoba wajib digencarkan, Peran polisi, satgas, dan BNN dalam hal penindakan wajib dimaksimalkan, penerapan hukuman kepada pengedar narkoba (hukuman mati) jika unsurnya terpenuhi adalah cara paling ampuh untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba demi menuju indonesia emas 2045,” kunci Muhammad Zulkifli. (LN)

Advertisement