Sepanggung dengan Ganjar, Rocky Gerung Sebut Dia Telah Dijadikan Tersangka oleh PDIP

FOTO: Rocky Gerung saat sepanggung dengan Capres Nomor 3 Ganjar Pranowo di forum diskusi digelar oleh IKA UNM di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar. Sabtu (28/11/2023)
FOTO: Rocky Gerung saat sepanggung dengan Capres Nomor 3 Ganjar Pranowo di forum diskusi digelar oleh IKA UNM di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar. Sabtu (28/11/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Filsuf, akademikus, dan cendekiawan, Rocky Gerung tampil sepanggung dengan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Makassar, Sulawesi Selatan. Sabtu (18/11/2023).

Keduanya menghadiri acara diskusi yang digagas Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Nurdin Halid.

Saat Rocky Gerung tampil dihadapan undangan yang mayoritas para alumni UNM seluruh Indonesia dirinya mengatakan bahwa statusnya saat ini sebagai Tersangka.

“Status saya ini tersangka, saya mau sampaikan di sini,” ucap Rocky Gerung saat tampil diatas panggung diskusi yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar. Sabtu

Advertisement

“Tersangka apa, ya?” sambar Ganjar menanyakan hal itu ke Rocky.

Mendengar perkataan Ganjar, lantas Rocky pun menjawab singkat.

“Tersangka” ucap Rocky singkat.

“Oh yang itu,” sahut Ganjar.

Filsuf itu kemudian melanjutkan bahwa dirinya (Rocky Gerung) telah ditersangkakan oleh partai pengusung Ganjar- Mahfud (PDI-P).

“Saya ditersangkakan oleh PDI-P, bukan oleh Ganjar,” ucap Rocky.

Namun dalam diskusi yang digelar IKA UNM itu Rocky Gerung tidak menyebutkan dalam perkara apa dia menjadi tersangka.

Untuk diketahui Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu dibuat oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.

Rocky dilaporkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung. Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol,” kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Ketua Repdem DKI Jakarta Jimmy Fajar mengatakan alasan pelaporan dilakukan karena penyataan Rocky menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia menyebut pernyataan Rocky bisa menimbulkan polemik.

“Bahwa kita hadir di sini juga ujaran kebencian yang dilakukan saudara Rocky Gerung sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat. Adapun kalau ini tidak dihentikan atau dibiarkan secara terus menerus, ini akan menjadi polemik di tingkatan masyarakat,” ujarnya.

Meskipun ucapan Rocky Gerung diunggah di akun YouTube milik Refly Harun, namun dalam pelaporan ini hanya Rocky yang dipolisikan.

“Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel nya RH yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH. Tapi kami fokus pada Rocky Gerung,” ujarnya. (LN)

Advertisement