Senin DP Hadiri Sidang Tipikor PDAM Makassar, HYL: Saya Hanya Usulkan Pembagian Tantiem dan Bonus di 2017

Foto kolase kiri Haris Yasin Limpo mantan Direktur PDAM Makassar dan Moh. Ramdan Pomanto Wali kota Makassar periode (2014-2019)
Foto kolase kiri Haris Yasin Limpo mantan Direktur PDAM Makassar dan Moh. Ramdan Pomanto Wali kota Makassar periode (2014-2019)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar periode 2015 sampai dengan 2020 dilanjutkan Senin 12 Juni 2023 besok.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diagendakan menghadirkan Saksi yang sebelumnya pada Kamis (8/6/2023) hanya menghadirkan 7 orang Saksi, dari 9 Saksi yang ajukan JPU di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, Diantara itu, terdapat mantan Wakil Wali kota Makassar Syamsul Rizal atau Deng Ical dan mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Muh Iqbal S Suhaeb.

Sementara Wali kota Makassar periode 2014-2019 Moh. Ramadan Pomanto berhalangan hadir dalam persidangan Kamis lalu.

Kasus dugaan korupsi PDAM Makassar itu terjadi diera pemerintah Moh. Ramadan Pomanto atau Danny Pomanto (DP). Dimana hasil audit BPKP dinyatakan timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,3 milyar.

Advertisement

Oleh JPU dalam dakwaan nya telah terjadi perbuatan melawan hukum pada pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipekum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Suetarmin, SH menyampaikan sidang pada Senin (12/6/2023) esok merupakan panggilan kedua bagi Danny Pomanto untuk dihadapkan ke Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar.

“Pemanggilan ini yang merupakan pemanggilan kedua kalinya bagi wali kota. Ia sebagai saksi dalam sidang perkara Tipikor PDAM Makassar,” ujar Kasipekum Kejaksaan Tinggi Sulsel. Jumat lalu.

Eksepsi Haris Yasin Limpo

Haris Yasin Limpo dalam sidang eksepsi yang dijalani nya pada Senin pekan lalu (22/5/2023), di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar,

Haris YL mengatakan kerugian negara di kasus PDAM Makassar kabur alias hanya bersifat asumsi.

“Surat dakwaan penuntut umum tidak menyatakan dengan pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Dengan demikian kekaburan jumlah kerugian terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian,” ujar Haris saat membacakan eksepsinya.

Dia (Haris) lalu menjelaskan bahwa total kerugian negara sekitar Rp 20,3 miliar itu sudah termasuk kerugian pengusulan asuransi dwiguna jabatan Rp 1.123.619.868 atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Terdakwa menegaskan dirinya tak pernah mengusulkan asuransi dwiguna tersebut selama Dia (Haris YL) menjabat.

“Maka jumlah kerugian keuangan negara dalam dakwaan tersebut pembayaran tantiem dan bonus/jasprod adalah sebesar Rp 19.194.992.107 (sekitar Rp 19,1 miliar),” kata Haris.

Dari kerugian negara yang seharusnya hanya sekitar Rp 19,1 miliar tersebut, terdakwa lagi-lagi mengaku tidak semua pengusulan bonus dilakukan oleh dirinya.

“Terdakwa hanya melaksanakan pengusulan atau permohonan pembagian laba in casu dana tantiem dan bonus jasprod pada pembagian tantiem dan bonus untuk periode tahun 2017,” katanya.

Lebih lanjut, terdakwa merincikan bahwa pihaknya hanya mengusulkan pembayaran tantiem 2017 dengan nilai sekitar Rp 3,9 miliar, pembayaran jasa produksi sekitar Rp 7,4 miliar.

“Sehingga terdapat selisih Rp 7.852.713.215 miliar (selisih sekitar Rp 7,4 miliar kerugian negara) yang didakwakan kepada terdakwa, namun faktualnya bukan lah perbuatan terdakwa,” ungkapnya.

Berikut mereka Tim Jaksa Penuntut Umum Dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019. Diantaranya;

Muhammad Yusuf, SH.MH.,
Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH.,
Sulwahidah, SH.,MH.,
Ariani Femi, SH.,MH.,
Kamaria, SH.MH., dan Abdullah, SH.MH. (LN)

Advertisement