Sengketa Tanah: Hadji Kalla Sertifikat HGB Hingga 2036, GMTD HPL, Nusron: Kami Berdiri di Atas Hukum

0
FOTO: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyambangi KPK membahas sejumlah upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik pertanahan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
FOTO: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyambangi KPK membahas sejumlah upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik pertanahan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap temuan terbaru terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare (ha) di Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, tumpang tindih alas hak antara dua entitas yaitu PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dilaporkan telah terjadi sejak tahun 1990-an.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an,” ungkap Nusron Wahid.

“Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” jelas Menteri
ATR/BPN dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (11/11/2025).

Nusron melanjutkan, berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda katanya.

Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat hak pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Sejalan dengan hal itu, Nusron menambahkan bahwa secara hukum putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

Namun, dia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda.” tutur Nusron.

“Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan,” jelasnya.

Nusron turut menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun,” tegas Nusron.

“Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” pungkasnya. (*)

Advertisement