
LEGIONNEWS.COM – Djuyamto Hakim ketua kasus perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 sempat mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (13/4/2025).
Kini Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjemput Hakim Djuyamto untuk diperiksa. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Minggu (13/4).
Harli Siregar menyebut penjemputan terhadap Djuyamto dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan hakim ketua dalam perkara vonis lepas korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit.
Harli menambahkan sebelum melakukan penjemputan sedianya penyidik telah menunggu Djuyamto untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Hanya saja, kata dia, Djuyamto tak kunjung datang hingga Minggu (13/4) malam.
“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Harli mengatakan pemeriksaan terhadap dua anggota Majelis Hakim yang lain yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom masih berjalan.
“Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” jelasnya. (*)
























