TAKALAR||Legion-news.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan penahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi AMDK PDAM Takalar senilai Rp1.2 miliar
Mantan Badan Pengawas (Bawas) PDAM Takalar Bersinsial A resmi mengunakan rompi warna pink lantas dilakukan penitipan di sel tahanan Polres Takalar
Sebelum dilakukan penahanan Kejari Takalar menghadirkan Tim penanggulangan COVID-19 untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Tersangka
Kejaksaan Negeri Takalar sebelumnya telah menetapkan dan menahan salah satu Tersangka dalanm hal ini rekanan dari PT. Latahzan, inisial M pada Selasa (30/3/2021) lalu
Kemudian Selasa pekan berikutnya Kejati Takalar kembali menaham Direktur PDAM Takalar, inisial J pada Selasa (06/04/2021).
Hari ini, Selasa (13/04) mantan Badan Pengawas PDAM Takalar, inisial AM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Takalar dititip di Polres Takalar.
Terkait dengan penahanan mantan Bawas PDAM Takalar. Dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab.
“Ia kami telah menetapkan mantan sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar insial A dan sekarang dititip di Polres Takalar,” ujarnya. Selasa, (13/4)
“Insial A pada saat itu dia menjabat sebagai sekretaris Badan Pengawas pada tahun 2016 sampai 2018 dan inisial A, pada saat itu tak menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi) sebagai badan Pengawas PDAM Takalar sehingga dia terjerat Jo pasal 55 dan ancaman pidanya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Suwarni Wahab.
Diketahui kasus ini dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar tahun anggaran 2018 lalu yang merugikan kerugian Negara Rp.1,2 miliar.
Sekarang Kejari Takalar resmi menahan tiga orang yakni Pihak Rekanan PT Latahzan bersinsial MTD dan direktur PDAM berinisial JN dan Badan Penagwas AM (lnt)