JAKARTA, Legion-news Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan tentang kebijakan Pemerintah Pusat yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk wilayah Jawa-Bali dimulai Selasa 10 Agustus hingga Senin 16 Agustus tahun 2021.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengaturan bagi masyarakat diantaranya
Syarat Perjalanan Domestik;
1. Menunjukan kartu vaksin (Minimal vaksi pertama)
2. PCR H-2 untuk perjalanan menggunakan pesawat, Antigen H1 untuk moda transportasi kendaraan pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. Angka 1 dan 2 berlaku untuk kedatangan keberangkatan dari ke Jawa-Bali maupun keluar Jawa-Bali tidak berlaku dalam wilayah anglomerasi
4. Perjalan dengan pesawat antar kota kabupaten di dalam Jawa-Bali menunjukan hasil negatif antigen H-1, Syarat vaksinasi kartu vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 Jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
5. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (rdk)

























