JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar keterangan pers nya terkait dengan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila).
Diberitakan sebelumnya, Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Komisi anti rasua itu telah menetapkan Rektor Universitas Lampung, Karomani, Sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, beberapa pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan terlibat dalam kasus suap hingga Rp 5 miliar tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, sejumlah pejabat Universitas Lampung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
Dari hasil tangkap tangan kita temukan bukti permulaan lalu kita naik ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih yang disiarkan melalui YouTube KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.
Ketiga tersangka dari pihak Unila ini adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri.
Selain keempat pejabat kampus ini, satu orang lain yang ditetapkan tersangka adalah AD (swasta) yang diduga menjadi pemberi suap untuk penerimaan mahasiswa baru.
Sementara itu, Tim Kerja Rektor Unila bidang Kehumasan Nanang Trenggono mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Rektor Unila tersebut.
“Kita belum bisa berikan tanggapan saat ini, besok siang baru akan ada tanggapan resmi dari kampus untuk kasus ini,” kata Nanang saat dihubungi Sabtu (20/8/2022) malam.
Diberitakan sebelumnya, Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Rektor Unila tersebut diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp. (Sumber: kompas)