LEGION NEWS.COM, KIARA PAYUNG – Sekitar 1.000 (Seribu) Siswa/siswi S.D. Negeri Kiara Payung, di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terlunta-lunta di hari pertama P.T.M. (Pembelajaran Tatap Muka) Terbatas (PTMT) pada Senin (25/10/2021)
Hal itu setelah gedung S.D. Negeri tesebut “digembok dan disegel” pihak yang mengakui sebagai ahli waris/pemilik lahan bangunan atas nama Almarhum Mi’ing Bin Rasiun.
Segel itu terpampang di lokasi bangunan S.D milik pemerintah Kabupaten Tangerang.
Nampak dari spanduk yang dipasang pihak ahli waris di gerbang utama sekolah.
Dengan kalimat Dilarangan bagi siapa pun melakukan kegiatan apapun di atas tanah yang diakui milik nya, Almarhum Miing Bin Rasiun.
Dalam spanduk larangan itu, pihak diduga ahli waris juga menjelaskan dasar hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Pihak yang meng klaim sebagai ahli waris dari lahan S.D. negeri tsbt, Muhidin, mengungkapkan kalau penyegelan bangunan S.D. Negeri Kiara Payung itu, disebabkan tidak adanya titik temu antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dengan ahli waris.
Terkait dana pergantian hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah yang telah didirikan Pemkab Tangerang, sejak tahun 1984 itu
Perkaranya sendiri sudah dimenangkan oleh kami, ahli waris. Dalam sidang gugatan tahun 2019 dan putusan Pengadilan pada 9 Juni 2020 terkait hak kepemilikan lahan yang berdiri bangunan SDN Kiara Payung itu, kata Muhidin Senin (25/10/2021)
Dia menerangkan, obyek lahan yang diperkarakan hingga putusan pengadilan itu, seluas 3.000 meter persegi. Hingga saat ini, pihak Pemkab Tangerang belum juga menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut.
“…Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini…” ujar
Muhidin.
menegaskan tidakan penyegelan terhadap lahan pada bangunan SDN Kiara Payung itu, karena tidak adanya itikad baik Pemkab Tangerang, terhadap putusan inkrach Pengadilan.
“Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang, Bapak Zaki Iskandar, karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu” kata dia.
Dia menilai pemerintah dalam hal ini Bupati Tangerang, sengaja melawan hukum dengan tidak menta’ati putusan hukum dan status quo pada masa persidangan di periode tahun 2019 sampai Juni 2020 lalu.
“Sebab, saat adanya pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan saat sidang perkara sedang berjalan pada 2020 kemarin pihak Pemkab Tangerang, justru se’enaknya melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris, kata Muhidin
Kemudian
setelah pengadilan memutuskan hasil persidangan, pihak ahli waris kata Muhidin, sempat dipanggil oleh Pemkab Tangerang, untuk mediasi terkait perkara tersebut.
“Kita sudah upaya pendekatan pemda juga hanya lisan.
ketemuan Sudah, ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar dengan A.B.T. (anggaran belanja tamabahan) 2021 terkait pemakaian sekolah.
Tapi, nyatanya sampai saat ini enggak ada upaya itu kata dia.
Dengan kondisi itu, kini, pihak ahli waris menuntut agar Pemkab Tangerang, melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang digunakan gedung S.D. itu.
“Kalau kami tuntutan agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45/tahun berdiri tanpa ada ko’ordinasi keluarga dan ahli waris, jelas nya.
Orang Tua Murid Minta Pemda Tangerang Tanggung Jawab
Orang tua siswa S.D.N. Kiara Payung sebut saja Marlina menyatakan kekecewa’annya terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang,
yang tidak mampu menuntaskan polemik tersebut hingga membuat kegiatan belajar mengajar putranya terganggu.
“Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini,” jelasnya.
Dia dan para orang tua siswa lainnya berharap, kedua belah pihak bisa segera menuntaskan persoalan tersebut.
Apalagi, putusan hukum dari sengketa lahan itu telah mendapat ketetapan hukum.
“Sudah mau mulai normal, keadaan begini (disegel sekolah). Bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orang tua wali murid bingung,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung bangunan S.D Negeri Kiara Payung berdiri diatas lahan seluas tiga ribu meter persegi. Lahan itu sebelumnya, adalah bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. SDN Kiara Payung sendiri, didirikan sejak tahun 1984,
dengan memanfa’atkan lahan milik pribadi warga atas nama almarhum Miing Bin Rasiun.
Seiring berjalannya waktu, penggunaan lahan SD Negeri Kiara Payung ini tidak mendapatkan pergantian lahan, maupun biaya sewa lahan milik pribadi warga tersebut.
Alhasil, sengketa lahan itu begulir ke ranah hukum dam berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang telah inkrah dimenangkan oleh pihak ahli waris dari almarhum Mi’ing bin Rasiun.
Sampai kemudian pihak ahli waris menuntut haknya kepada Pemkab Tangerang dan melakukan penyegelan atas lahan milik ahli waris itu. [wan/Taer]