LEGION NEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni mengungkapkan alasan mengapa Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketum DMI Jusuf Kalla (JK). Imam mengatakan Arief ingin proses berjalan cepat sehingga sampai memalsukan tanda tangan JK.
“Dikatakan pada akhirnya menyadari terlalu tergesa dan kurang teliti. Semula ingin cepat,” kata Imam saat dikonfirmasi alasan Arief memalsukan tanda tangan JK, Minggu (3/4/202).
Imam tidak mengetahui secara pasti apakah ada permintaan maaf yang diasampaikan secara pribadi oleh Arief kepada JK. Namun dia mengatakan tidak ada permintaan maaf yang disampaikan secara tertulis.
Pernyataan minta maaf tidak tertulis, secara pribadi mungkin ada, saya tidak tahu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, DMI memutuskan memberhentikan secara tetap Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan DMI. Hal itu dilakukan buntut pemalsuan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Imam Addaruqutni yang diduga dilakukan Arief Rosyid.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor:066.H/III/SKEP/PP-.DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia atas nama drg M Arief Rosyid tertanggal Sabtu (2/4) kemarin. Surat itu diteken Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni.
“Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI,” kata Sekjen DMI, Imam Addaruqutni dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Masih dalam surat keputusan tersebut disebut bahwa DMI menggelar rapat pleno pada 1 April kemarin yang dipimpin langsung oleh JK. Hasilnya, diputuskan untuk memberhentikan tetap Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan DMI.
“Memberhentikan tetap saudara drg M Arief Rosyid Hasan, dari kepengurusan dan keanggotaan Dewan Masjid Indonesia (DMI),” bunyi surat keputusan poin pertama.
detikcom telah menghubungi Arief Rosyid perihal ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Arief Rosyid masih belum ada tanggapan.