Sekda Makassar Blokir WA Wartawan, Masa Jabatan Plt Dirut PDAM akan Berakhir

0
FOTO: PDAM Kota Makassar [SINDOnews/Maman Sukirman]

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Masa jabatan pelaksana tugas (Plt) direktur utama dan direktur keuangan PDAM Makassar berakhir per 21 Oktober 2025.

Hal itu diketahui dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar Nomor: 1276/188.4.45/Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direksi Perusahaan Air Minum Kota Makassar yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, 21 April 2025.

Dilansir dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, Paragraf ke 3, Kekosongan Jabatan Anggota Direksi.

Pasal 24, Ayat 1; “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, Pelaksana tugas pengurus BUMDAM dilaksanakan oleh dewan pengawas dan komisaris.” bunyi Permendagri nomor 23 tahun 2024.

Lanjut, Ayat 2; “Dewan pengawas dan komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dengan pengangkatan direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.” bunyi Permendagri nomor 23 tahun 2024.

Untuk diketahui saat ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar telah memiliki Dewan Pengawas (Dewas) definitif. Mereka diantaranya,

Ketua: Dr. A. Zulkifly., S.Stp., Msi

Anggota:
1. Andi Syahrum (anggota)
2. Andi Taufiq Aris (anggota)
3. Wirda Fauzah (anggota)

Keempatnya dilantik langsung oleh Wali Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (7/10/2025) sore.

Ilyas Maulana, Ketua Harian Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan mengatakan pemerintah kota makassar tidak lagi mengulangi kekeliruan dalam menempatkan pelaksana tugas (plt) direktur utama PDAM Makassar.

“Tentu kita berharap tidak terulang lagi kekeliruan penetapan pejabat pelaksana tugas PDAM Makassar. Regulasinya jelas Permendagri nomor 23 tahun 2025 tentang organ BUMDAM disitu,” ujar Ilyas Senin (20/10).

“Saat ini sudah ada dewasa definitif yang dilantik oleh Wali Kota Makassar. Kalau mengacu Permendagri pasal 24 jelas disitu Dewas yang menunjuk, Delegasi telah diserahkan penuh Wali Kota ke mereka-mereka itu (Dewas) jadi jangan dilanggar lagi menunjuk orang luar selaku direksi,” tutur mantan aktivis mahasiswa fakultas hukum UMI Makassar ini.

Terkait itu awak media menghubungi pimpinan Dewas, Zulkifly yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) kota Makassar. Namun kontak Whatsapp milik Sekda kota Makassar itu centang 1 alias tidak aktif sejak 12 Oktober 2025 lalu.

Awak media menghubungi sejumlah wartawan untuk mengkonfirmasi apakah nomor yang sama milik Sekda Makassar itu sudah tidak aktif atau masih dalam kondisi masih aktif.

“Centang 2 saya barusan chat,” jawab salah satu wartawan dari media nasional. Senin (20/10).

Dari informasi itu, awak media LEGIONNEWS.COM berkeyakinan kontak Whatsapp (WA) diblokir oleh Sekda Makassar. (LN)

Advertisement