MERAUKE||Legion-News.com Kunjungan Kerja Langsung Yang dipimpin oleh Kepala Distrik Kota Merauke Herman Kangion bersama rombongan dan juga pemilik tanah adat warga masyarakat adat kampung wasur menjungi lokasi area tanah adat (jumat, 15 /01/2021).
Kepala Distrik Kota Merauke Herman Kangion mengaku “Maraknya Penjualan Tanah Adat Yang di lakukan oleh oknum makelar, membuat masyarakat adat di kampung wasur banyak kehilangan tanah adatnya”
Pada saat kunjungan kerja ketiga terkait penyelesaian pelepasan tanah adat kepala distrik Merauke, setelah memeriksa kembali semua pelepasan tanah adat masyarakat kampung wasur di lokasi jalan baru menujuh rumah sakit Baru tipe ( B) ternyata semua bermasalah.
“Makelar ini mengaku mendapatkan hak untuk melakukan penjualan tanah yang di sinyalir banyak terjadi penjualan pendobolan ( alias jual diatas jual)” ungkapnya
Olehnya itu oknum makelar berinisial F ini melakukan banyak Penjulan tanah-tanah adat tanpa memberi tahu kepada pemilik hak Ulayat Tanah Adat,
“Kangion berpesan kepada para pembeli tanah Adat agar langsung berhubungan dengan pemilik tanah adat sehingga masyarakat adat yang menjualnya bisa merasakan hasil dari penjualan tanah tersebut”,
Lokasi tanah adat yang strategis di pinggir jalan raya dengan potensi jadi wilayah perkembangan pusat ekonomi namun demikian pemilik hak Ulayat tidak mendapatkan harga yang seharusnya karena dipotong 50% oleh oknum makelar.
Pembelian tanah adat yang melalui perantara seperti ini akan berpotensi menimbulkan polemik di masa depan, karena akan terjadi “jual diatas jual” sehingga bukan hanya pemilik hak Ulayat yang di rugikan namun juga pembeli tanah di wilayah tersebut.
Kepala Distrik Kota Merauke melihat banyak persoalan jual beli tanah yang mana satu tanah memiliki 2 sampai tiga bakan lebih sertifikat nya,
oleh itu pihaknya meminta agar persoalan pembelian tanah pihak kelurahan harusnya turun lapangan demi mengkroscek langsung batas-batas tanah adat dan langsung mengukur sebelum administrasi nya di selesaikan sehingga di kemudian hari, tidak terjadi persolan sengketa tanah baik itu tanah adat tau tanah yang sudah di jual kepada pihak pertama dan pihak kedua dan selanjutnya.
Sambung kepala distrik Merauke “mengintruksikan untuk semua Penjulan tanah adat dalam lingkup wilayah distrik Merauke pihak kelurahan harus turun melihat tanah yang akan di jual untuk di cek jika tidak ada Masalah administrasi terkait hal pelepasan tanah adat dan persyaratan lainnya harus tuntas di kelurahan baru di serahkan kepada pihak Distrik” tutupnya.(Kabiro Papua)