Penulis: Drs. Aldin Bulen, SH Praktisi Hukum
LEGION NEWS.COM – Hakim MA hanya menggunakan satu pasal dalam UU 25/1992, yaitu pasal 59 untuk membuyarkan permohonan kasasi Nurdin Halid atau NH.
Bahwa: “Hasil Munas yang digunakan Penggugat untuk mendapatkan legitimasi sebagai Ketua Umum periode ketiga (Masa Bakti 2019-2024) belum mendapat pengesahan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan keabsahan Objek Sengketa;”
Pertimbangan utama Hakim Agung ini akan sangat sulit dipatahkan, karena hal ini tegas dalam ketentuan dan norma UU No.25/1992 dan telah pula diuji pada PT-TUN Jakarta.
Jika pertimbangan hakim berdasarkan akta atau kuitansi dan sebagainya, maka bisa saja PK diajukan, bila ada bukti-bukti baru yang membantah akta tersebut alias ada rekayasa fakta atau kebohongan. Tapi ini, Hakim Agung dalam perkara kasasi NH ini hanya mendasarkan pertimbangannya pada pelanggaran norma yang tegas dalam UU No.25/1992.
Demikian juga, bila Keputusan Pengadilan Negeri Makassar dijadikan alasan mengajukan PK, maka akan berhadapan dengan syarat pengajuan PK di MA, salah satunya, yaitu:
“Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh ‘Pengadilan Yang Sama Atau Sama Tingkatanya’ telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain”.
PN Makassar dan MA jelas bukan pengadilan yang sama dan berbeda pula tingkatan pengadilannya. MA tentu saja adalah pengadilan yang paling tinggi tingkatannya dalam hirarki pengadilan di Indonesia.
Dengan demikian, penggunaan hasil PN Makassar sebagai dasar untuk melakukan PK, selain bertentangan dengan persyaratan pengajuan PK, malah akan semakin menegaskan bahwa “NH tidak mempunyai kedudukan hukum mengatanamakan Dekopin yang dimaksud oleh UU No.25/1992 pasal 57 dan 59.”
Yang pasti Putusan MA ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga pengajuan PK, bila itu terjadi, tidak menghalangi eksekusi keputusan termasuk ketegasan pemerintah untuk bersama Dekopin yang sah berdasarkan Keppres No.06/2011.
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan legion news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi legion news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.