MAKASSAR, Legion News – Ormas Forum Pembela Islam (FPI) Kota Makassar, melakukan langkah sweping terhadap salah satu Cafe di Jalan Mongisidi Makassar, kamis malam (23/07) FPI menemukan Daun Coffe tengah menyiapkan minuman alkohol bagi para pengunjungnya.
Sejumlah Caffe di Kota Makassar diduga masih banyak yang beroperasi dengan menyajikan minuman keras tanpa disertai izin dari Pemerintah Kota Makassar.
Atas langkah tindakan sweeping ormas FPI tersebut sangat di sayangkan oleh beberapa pihak sebut saja, Brigade Muslim Indonesia (BMI) yang juga sering menyuarakan terkait dengan aktifitas penjualan minol (Minuman Beralkohol) di pusat perbelanjaan ataupun caffe yang berada di kota Makassar, Zulkifli Ketua BMI Sulsel, saat dihubungi pewarta Legion news.com mengatakan, “Sebaiknya rekan-rekan FPI sebelum melakukan tindakan sweeping harusnya bertindak sesuai prosedural hukum, semisal ketika mendapatkan pelaporan dari warga terkait adanya aktifitas penjualan minuman beralkohol di suatu tempat yang tidak memiliki ijin, maka seharusnya rekan-rekan FPI melakukan langkah persuratan ke pihak pemerintah kota Makassar yang membidangi Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Makassar”.
Lanjut Zul, “Persuratan bisa disampaikan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Makassar”. Ujar Zul.
“Apabila pihak Perindag dan PTSP tidak merespon surat rekan-rekan FPI maka melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat hukum penegak Perda untuk membicarakan atas pelanggaran Perda No.4 tahun 2014 tentang pengawasan minuman beralkohol di Bab.5 Pasal. disitu sangat terang penjelasanya”.
“Kalau kita berbicara aturan maka caffe memang tidak bisa menjual minuman beralkohol untuk di minum di tempat seperti Daun Coffe Coba, lihat Peraturan Menteri Pariwisat dan Ekonomi Kreatif No 10 Tahun 2014 dalam Bab.1 Pasal.1, Tegas dikatakan bahwa usaha kafe adalah usaha yang menyediakan minuman dan makanan ringan, dan Jika kita mengartikan minuman ringan berdasarkan KBBI maka minuman ringan berarti minuman yang tidak mengandung alkohol. Maka turunannya Perda No.4 Tahun 2014 tentang pengawasan Minol Bab.5 pasal.5 juga mempertegas bahwa tempat yang bisa menjual miras untuk di konsumsi di tempat hanya di hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub ini berarti selain tempat yang disebut diatas miras tidak boleh dibiarkan untuk dijual termasuk di cafe dan rumah bernyanyi keluarga”.
Zul, “Bukan dalam rangka mengajari teman-teman ormas FPI, ini semata-mata karena kita ini negara hukum semua tindakan berdasarkan aturan negara. Himbau Zul, Agar tidak merugikan diri kita sendiri apalagi nama baik organisasi FPI”.
“Tidak ada satu ormas pun yang bisa melakukan tindakan mengambil paksa barang milik siapapun kecuali oleh aparat itupun harus berdasarkan alasan yang jelas”. Tegas Zulkifli.
“Aksi yang terjadi ini bisa saja sebagai luapan kekesalan karena Pemkot seakan pura-pura tidak tau aturan dimana cafe seharusnya tidak boleh menjual miras”.
Kasat Pol.PP Makassar. Iman Hud, “beberapa hari yang lalu anggota saya turun ke cafe Daun, sayangkan manajemen Cafe Daun terlalu demontratif, Pengunjung cafe Daun minum alkohol di pinggir jalan, itukan menunjukkan seolah-olah tidak menghargai aturan Pemerintah, Satpol PP waktu itu melakukan razia penegakkan Perda No.36 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan terkait physical distancing, ini kami temukan di Cafe Daun adanya aktifitas minum di pinggir jalan, inikan seolah tidak menghargai aturan pemerintah, selain itu seharusnya juga menghargai nilai-nilai lokal yang hadir ditengah masyarakat, jangan seenaknya, inilah yang harus menjadi perhatian, jadi disatu sisi niat dari teman-teman FPI juga itu untuk mengoreksi agar tidak berlebihan dengan akratif mempertontonkan seolah-olah kejadiannya bukan di kota Makassar yang sangat menghargai nilai-nilai lokal islami”.
Iman Hud, “Kasat Pol.PP Kota Makassar saat dikonfirmasi kembali terkait dengan aksi main swiping sendiri oleh ormas FPI mengatakan, “Sangat menyangkan langkah Ormas FPI melakukan suatu tindakan main Hakim sendiri seperti yang terlihat didalam Video, memecahkan barang-barang berupa Minol, itu namanya tindakan perbuatan melawan hukum, Satpol PP Saja kalau lakukan Swiping tidak serta merta main hancurkan barang milik pengusaha di tempat, kita sita barangnya yang kita anggap perbuatan melawan hukum terkait pelanggar terhadap Peraturan daerah, setelah disita tidak langsung di hancurkan kita tunggu lagi putusan perkaranya, lalu barang-barang tersebut di musnahkan dengan melibatkan aparat penegak Hukum lainnya dan pihak-pihak lain dalam hal ini Dinas terkait serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di dalamnya”.
Iman Hud, “ini negara hukum, ormas seperti FPI jangan main hakim sendirilah”.
Kembali Iman Hud, mengatakan “Pihak Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisat dan Pelayanan Terpadu adalah organisasi milik pemerintah yang seharusnya tempat ormas FPI melaporkan adanya aktifitas jual Minol di Cafe Daun yang menurut FPI itu bentuk pelanggaran terhadap Perda No 4 tahin 2014, Laporkanlah, jangan se-enaknya main hakim sendiri, mereka inikan ormas bukan penegak Hukum, Dan Kami di Satpol.PP saja tidak bisa melakukan suatu tindakan hukum tanpa ada rekomendasi dari pihak Dinas Perindag, Dinas Pariwisata dan PTSP terkait dengan adanya aktifitas penjualan minol di cafe-cafe penjuru kota Makassar untuk dilakukan tindakan penegakan Perda”. Pungkas Iman Hud.
Pun, “Satpol PP turun dalam melakukan swiping tidak serta merta jalan sendiri, kita buat Tim didalamnya ada instansi terkait termaksud melibatkan pihak kepolisian atau TNI apabila diperlukan”.
Lanjut, “Iman Hud, Satpol PP dalam melakukan langkah penegakan Perda, itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Makassar, untuk dilakukan suaktu tindakan pelanggaran Perda oleh pengusaha di kota Makassar”.
Lanjut Iman, “Apabila nantinya Cafe Daun terbukti benar tidak ada izin minolnya, kita akan lakukan suaktu tindakan hukum dengan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Biar jelas dan terang, tidak ada saling menyalahkan, Nanti Pengadilan yang putuskan, bagaimana sangsinya”. Tegas Iman Hud.
Kembali Iman Hud, menyampaikan “Konteksnya seperti ini, Biar tidak gagal paham, Bahwa amat disayangkan kalau Ormas Islam FPI, Melakukan suaktu tindakan yang berlebihan sampai harus merusak atau melakukan tindakan yang anarkis, Padahal Agama Islam itu selalu mengajarkan akhlakul karimah, sebagaimana hadist Rasulullah Innamaa buitstu li’utammima makaarimal akhlak”. Tutup Iman Hud.(adm)