
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sebanyak 16 Cafe kena razia oleh tim satuan tugas (Satgas) pengawasan perizinan pemerintah kota Makassar pada Rabu (28/5) malam di sepanjang jalan Jenderal Urip Sumoharjo hingga Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya.
Satgas Pengawasan Perizinan di pimpin DR. Helmy Budiman, S.STP, M.M. Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP.
Tim Satgas terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Disperindag, Satpol PP, serta Pemerintah Kelurahan Daya dan Kecamatan Biringkanaya.
Kadis DPMPTSP, Helmy Budiman dalam keterangannya yang diterima awak media Kamis (29/5) mengatakan Satgas Pengawasan Perizinan melakukan peninjauan lokasi usaha sekaligus pemeriksaan izin usaha dan izin penjualan minuman beralkohol. Sebanyak 46 personil dilibatkan.
“Tim Satgas menemukan adanya aktivitas diskotik yang tidak berkesesuaian dengan izin yang dimiliki,” ujar Helmy.
“Yang tidak bersesuaian kemudian diberikan sanksi penyegelan fasilitas diskotik oleh Penyidik PPNS Satpol-PP, Muhammad Muflih,” ujarnya dalam keterangannya itu.
“Mereka diberikan edukasi terhadap pelaku usaha untuk menyesuaikan aktivitas usahanya sesuai perizinan berusaha yang dimiliki” katanya.
Helmy menjelaskan para pengusaha tempat hiburan itu diberikan arahan untuk segera melengkapi perizinan berusaha yang belum sesuai.
“Adapun hasil peninjauan ini, kami mengambil beberapa langkah pemberian sanksi maupun pembinaan kepada aktivitas usaha, yang tidak berkesesuaian,” imbuh kepala dinas DPMPTSP.
Untuk diketahui terdapat 2 tempat hiburan yang disegel oleh Tim Satgas yaitu, Barbara Cafe dan Parampu One Cafe. Keduanya memiliki fasilitas diskotik didalamnya.
Sedangkan 12 cafe lainnya dilakukan pembinaan, Diantaranya;
- Xiss Karaoke
- Alexis Kafe Karoke
- Wink Kafe
- Citra Kafe
- Galaxy Kafe
- Harmoni Kafe
- Puncak III
- Parumpa 21
- Kafe Bang Hasan
- Elang Kafe
- 33 Kafe
- Love Kafe
(*)