LEGIONNEWS.COM – JAYA PURA, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS bersama pihak Bea Cukai Wilker Skouw berhasil menangkap warga negara Papua Nugini Baney Makain (28).
Baney Makain ditangkap aparat Satgas Pamtas dan Bea cukai setelah dirinya membawa barang bawaan melintasi layar monitor X-Ray dan menemukan barang bawaan berupa 1 butir munisi tajam Kaliber 7,62 mm, 1 munisi tajam Kaliber 5,56 mm serta pisau lipat, pelaku dan barang bukti kepada pihak Kepolisian Sektor Skouw.
- Baca juga:
Jelang HUT Kostrad, Satgas YR 321/GT Gelar Pengobatan Gratis di Papua Pegunungan - Baca juga:
Minimalisir Pelanggaran, Satgas Pamtas Yonif 132/BS Sosialisasi Peraturan Lintas Batas Negara dan Daerah
Kronologis Penangkapan Warga Negara PNG
Pada Sabtu (4/3) tepatnya pukul 16.16 WIT Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa selaku Wadan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada pihak Kepolisian Sektor Skouw.
Berawal pada pukul 12.30 WIT bertempat di PLBN Skouw, pihak Bea Cukai Wilker Skouw melakukan pemeriksaan melalui layar monitor X-Ray dan menemukan barang bawaan dari seorang warga negara Papua Nugini yang bernama Baney Makain (28) dari distrik Lumi yaitu berupa 1 (satu) butir munisi tajam Kaliber 7,62 mm, 1 (satu) munisi tajam Kaliber 5,56 mm serta pisau lipat.
- Baca juga:
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru! - Baca juga:
Kadang Menghilang, Tiba-tiba Muncul, CSIS: Ada Kelompok Terorganisir Menginginkan Pemilu Ditunda - Baca juga:
Wartawan Senior: Tunda Pemilu, “Putusan Aneh”
Selanjutnya pihak Bea Cukai Wilker Skouw langsung melakukan koordinasi dengan Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa dan Kapospol Skouw Ipda Alexander Yarisetauw. Staf Intelijen Satgas Serda Ainul Jaya dan Praka Agus beserta aparatur intelijen/keamanan setempat tiba di ruang deteksi PLBN Skouw dan dengan sigap langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.
Kemudian pihak Bea Cukai Wilker Skouw secara resmi menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS di Pos Komando Utama Skouw untuk dapat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya Wadansatgas telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi.
- Baca juga:
Berantas Mafia Tanah, Praktisi Hukum Apresiasi Tim Penyidik Mabes Polri Pasang Papan Bicara di Perumahan Citra Land - Baca juga:
Palsukan Sertipikat Tanah Erwansyah Ditetapkan Tersangka Penyidik Mabes Polri
Interogasi dipimpin dan dilaksanakan langsung oleh Wadansatgas dan dibantu oleh aparatur intelijen/keamanan setempat dikarenakan pelaku yang merupakan warga negara Papua Nugini tidak bisa dan tidak mengerti bahasa Indonesia sehingga diharuskan menggunakan bahasa Inggris.
Dari hasil interogasi dan pendalaman pemeriksaan, dikutip keterangan dari pelaku bahwa barang yang dibawanya merupakan barang milik saudara laki-lakinya. Meskipun pelaku telah mengetahui peraturan lintas batas negara RI-PNG, pelaku tetap memberanikan diri untuk mencoba meloloskan barang tersebut dan berusaha mencari pihak pembeli baik di daerah Skouw, Mosso maupun Keerom mengingat dinamika situasi keamanan di Papua saat ini cukup tinggi. Selain itu dalam pemeriksaan barang bukti juga didapati barang-barang pribadi milik pelaku antara lain 1 (satu) buah Kunci L ukuran 3 ml, 1 (satu) buah handphone, 2 (dua) bungkus alat kontrasepsi, dompet, uang tunai kina, tas noken dan lain-lain.
“Sinergitas dan kolaborasi adalah kunci keberhasilan dan kesuksesan bersama. Satgas TNI beserta aparatur TNI-POLRI beserta seluruh instansi CIQ (Custom, Immigration & Quarantine) di Skouw senantiasa siap menjaga perbatasan RI-PNG dari seluruh kegiatan ilegal” demikian dikatakan Zulfikar. (**)