LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Satuan Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Firman,SE.,MM mengamankan seorang lelaki berinisial SU (42) di Desa Binturu, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Minggu 16/7/2023 sekira pukul 01.00 Wita.
Dari tangan lelaki SU, Tim Res Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 5 Sachet plastik bening berisi barang yang diduga Sabu dengan total berat 6,58 gram, uang tunai sebesar Rp. 11.234.000, hand phone, dompet, dan sebilah badik.
Menurut Firman, sejak diamanahkan sebagai Kasat Narkoba di Polres Palopo, pihaknya memang senantiasa berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Palopo. Imbuh Perwira Polri yang juga merupakan mantan Kapolsek Manuju Polres Gowa tersebut.
Dari keterangan Pers yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, bahwa penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik lelaki SU dan diduga sering melakukan transaksi Narkoba.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi Narkoba di daerah Binturu, Pak Kasat Narkoba langsung memimpin Tim untuk menindak lanjuti laporan tersebut, alhasil Tim berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SU, usia 42 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Desa Binturu, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo berikut barang buktinya pada Minggu 16/7/2023”. Jelas Supriadi.
Atas perbuatannya, lelaki SU diancam dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Kemudian barang bukti berupa kristal bening yang diduga Sabu tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikannya. (Acha)