LEGION-NEWS, TANA TORAJA — Ketua IWO Toraja Raya, Toto Balalembang membawa bukti tangkapan layar cuitan pencemaran nama baik dirinya saat melapor ke Polres Tana Toraja.
Hal itu disampaikannya ketika menjelaskan alat bukti yang dilampirkan dalam pelaporan terhadap Djuli Mambaya (DJM) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
“Barang bukti yang saya bawa saat melaporkan berupa capture cuitan terlapor,” ujar Toto kepada wartawan, Senin (10/10/2022) usai dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tana Toraja.
Lewat kicauan tersebut, kata Toto, terlapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik dirinya serta IWO Toraja Raya dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tadi siang pukul 10.00 Wita saya selaku pelapor didampingi teman dari bidang hukum IWO Toraja Raya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tana Toraja”, ujar Toto.
Adapun laporan terhadap Djuli Mambaya (DJM) teregister Nomor : LP / B / 249 / X / 2022 / SPKT / POLRES TATOR / POLDA SULSEL pada tanggal 06 Oktober 2022 dengan kejahatan informasi dan transaksi elektronik dan perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik / / X / Res. 2.5 / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2022.
DJM dilaporkan oleh Ketua PD IWO Toraja Raya, Toto Balalembang ke Polres Tana Toraja, pada Kamis (6/10/2022) siang.
Menurut Toto, dia melaporkan DJM atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Semua saya sudah penuhi dari lapor, bukti laporan WA debat masalah (screenshot Whatsapp) dan tanya jawab dari penyelidik dengan Nomor : SP.Lirik / / X / Res. 2.5 / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Oktober.tandasnya.
Atas perkembangan tersebut Ketua PW IWO (Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online) Provinsi Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir mendukung penuh PD IWO Toraja Raya atas laporan yang sedang di laporkan.
“Terkait laporan teman-teman PD IWO Toraja terhadap saudara DJM adalah tindakan yang tepat untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang merendahkan profesi yang kami anggap mulia ini meski pun itu disampaikan secara halus,” ucap Ketua PW IWO Prov. Sul-Sel Zulkifli Thahir.
Tentang tanggapan saudara terlapor yang katanya belum dikonfirmasi oleh wartawan sebelum pelaporan dan penayangan rilis berita itu sah sah saja, namun tanggapan saudara terlapor itu keliru karena sebelumnya rekan jurnalis telah mengkonfirmasi ke yang bersangkutan dan jawaban yang diterima saudara terlapor malah menantang rekan jurnalis di Toraja melalui group whatsapp.
Kode etik yang dimaksud saudara terlapor tidak satupun yang dilanggar oleh rekan-rekan jurnalis.
Harapan kami masalah lapor melapor ini bisa di selesaikan jika saudara terlapor menyadari kekeliruan dan pernyataannya, jadi kami menunggu itikad baik saudara terlapor untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan baik cetak, online dan elektronik, tegas Ketua PW IWO Prov. Sul-Sel Zulkifli Thahir(*)