LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sebanyak 37 orang terduga pelaku penipuan online alias Passobis dilepas oleh Mapolda Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tuai sorotan.
Kali ini datang dari ketua organisasi kepemudaan Forum Ketahanan Nasional (FORTANAS) wilayah Sulsel, Dr. Ir. Aloq Natsar Desi.
Pria yang biasa disapa doktor Aloq itu menjelaskan dengan dilepaskannya 37 orang terduga pelaku penipuan online itu membuat membuat masyarakat bingung dengan tindakan tersebut.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar itu lalu membanding dengan kejahatan siber lainnya seperti judi online (Judol). Dr Aloq menyebutkan mereka para pemain dan bandar judol tanpa aduan masyarakat saja bisa dilakukan penangkapan oleh aparat penegak hukum.
Sementara pelaku kejahatan penipuan seperti Passobis dilepas dengan dalih tak ada aduan masyarakat.
“Kita ini masyarakat awam dibuat tidak mengerti dengan aparat penegak hukum. Coba kita lihat di pemberitaan kabar ditangkapnya warga karena kedapatan bermain judi online karena dianggap melanggar UU ITE, Padahal tak ada aduan masyarakat tetap diproses hukum, Sama halnya dengan para bandar bandar judol tidak ada pelaku judi online yang mengadukan mereka, toh juga ditangkap lalu diproses hukum,” ujar Natsar Desi
“Apa bedanya para pemain dan bandar judol dengan Pasobis? Sama sama mereka pelaku kejahatan siber. Ini kan masyarakat melihat sepertinya ada pengecualian bagi pelaku kejahatan siber,” terang doktor Aloq.
Padahal kata pengajar di Universitas Fajar (Unifa) Makassar itu mereka 37 para pelaku penipuan secara online itu dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 1 tahun 2024 penipuan online UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Bahkan katanya 37 orang yang dibebaskan ini juga bisa di terapkan pasal 55 KUHP (Turut serta).
“Peluang menahan passobis ini bisa disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 tahun 2024 penipuan online UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, bahkan 37 orang yang dibebaskan ini juga bisa di terapkan pasal 55 KUHP, turut serta,” beber Aloq saat bicara disalah satu warkop di daerah Boulevard Makassar, Senin 28 April 2025.
Menurutnya kedua pasal diatas merupakan delik murni bukan delik aduan, sehingga tidak dibutuhkan orang untuk mengadu guna memberantas jaringan passobis ini.
“Mereka ini sindikat sobis (penipuan), jangan hanya karena tidak ada korban yang melapor lalu perbuatan tipuannya di anggap benar sehingga harus dilepaskan,” sambung mantan ketua umum HMI Cabang Makassar.
Aloq berharap kepolisian untuk kembali melakukan pemeriksaan dan mengamankan ke 37 pelaku diduga pelaku kejahatan siber itu agar eskalasi kasus ini tidak semakin memanas dan menimbulkan keresahan.
“Kalau seperti ini didiamkan pada akhirnya nanti masyarakat, aktivis mahasiswa dan pemuda akan menggelar aksi aksi jalanan seperti menggelar unjuk rasa,” katanya mengingatkan.
Maka katanya, Sebaiknya Kapolri segera turun tangan, memberikan atensi khusus untuk mengevaluasi Kapolda Sulsel.
“Jika Kapolda Sulsel dianggap keliru dalam tindakannya, maka tentu wajib untuk dicopot,” tegas mantan pengurus besar (PB) HMI ini.

























