Salah Bayar Pembebasan Lahan Bandara Toraja, Ahli Waris Menuntut Penegakan Hukum

MAKALE || LegionNews– Para ahli waris puang Sesa Bonde dan Puang Mengkendek mengelar aksi gelar spanduk di lokasi Bandara Udara Buntu Kuni yang saat ini bernama Toraja Aiport, Senin (01/02).

Aksi ini dilakukan setelah Gugatan mereka dikabulkan oleh MAHKAMAH AGUNG No.  No 207 K/PDT/ 2013, tertangal 27 November 2014 dan dinyatakan “inkraht”.

Aksi ini juga meminta kepada pihak berwenang agar segera melakukan pembayaran atas lahan yang mereka miliki, dimana sebelumnya dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak.

Berkas perkara Tipikor oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menyatakan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi Mengkendek, Toraja, Sulsel, lengkap alias P21 pada Kamis (07/01) kemarin dan segera disidangkan, hal ini menurut Penggiat anti Korupsi, Daniel Bemba mengindikasikan keselarasan pandangan antara Putusan MA, dan berkas perkara yang telah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (P21).

Advertisement

Olehnya tidak ada lagi alasan pihak Pemerintah Daerah untuk segera membayarkan kepada para pemilik lahan yang SAH.

Dalam persidangan TIPIKOR nantinya, saya berharap Putusan juga akan senada dgn Putusan MA.

“Dimana Panitia Pembebasan lahan Bandar Udara Buntu Kunyi telah melakukan salah bayar kepada pihak yang tidak memiliki alas hak. Agar penegakkan hukum betul betul bejalan sesuai norma dan memenuhi rasa keadilan masyarakat”, tukas Daniel Bemba.

Advertisement