SA Pernah Tersangka, Kejati Sulsel Digeruduk: Pertanyakan SP3 Cabup Bupati Sidrap

FOTO: Sejumlah mahasiswa di Makassar geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Kamis (14/10).
FOTO: Sejumlah mahasiswa di Makassar geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Kamis (14/10).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah mahasiswa di Makassar geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Kamis (14/10).

Mereka mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo 2011 silam.

Dalam kasus tersebut diketahui menyeret nama mantan pimpinan DRPD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai NasDem, SA, yang juga calon bupati (Cabup) Sidrap 2024.

“Kami meminta Kejati Sulsel untuk memperjelas status tersangka Syaharuddin Alrif dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana laboratorium bahasa di Disdik Wajo,” kata Sulhadrian Koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum.

Advertisement

Dirinya pun juga meminta kejelasan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait kasus tersebut. Sebab sempat beredar kabar bahwa kasus tersebut telah dihentikan secara resmi.

Terkait itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin mengatakan pihaknya telah menerima surat yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

“Aliansi Koalisi Mahasiswa Anti Mafia datang dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel, Sekaligus penyampaian Surat yang ditujukan kepada Kajati Sulsel,” tutur Kasipenkum Kejati Sulsel itu. Kamis (17/10)

“Dalam surat mereka itu mereka mempertanyakan status tersangka SA pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Jasa sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo tahun 2011 silam,” imbuh Soetarmin.

“Terkait itu sudah kami menanggapi bahwa akan meneruskan surat tersebut kepada pimpinan agar dijawab oleh Penyidik Pidsus,” katanya.

Kata Kasipenkum Kejati Sulsel kasus tersebut terbilang cukup lama. Sedangkan dirinya baru bertugas di Sulsel tahun 2021.

“Perkara ini sudah cukup lama sebab kami juga baru bertugas di Kejati sulsel tahun 2021,” ungkap Soetarmin.

“Nanti ada tanggapan Penyidik. Itu atas seijin pimpinan, Dan akan kami sampaikan kepada Koalisi Mahasiswa,” katanya. (LN)

Advertisement