RUU TNI: Militer Non-perang, TB Hasanuddin Sebut Siber dan Narkotika

ILUSTRASI: Prajurit TNI AD saat menggelar operasi. (Dok. Puspen TNI) 
ILUSTRASI: Prajurit TNI AD saat menggelar operasi. (Dok. Puspen TNI) 

LEGIONNEWSCOM – Dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdapat penambahan tugas baru TNI untuk operasi militer non-perang.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Salah satu tugas baru TNI untuk operasi militer non-perang adalah mengatasi masalah narkotika.

“Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17,” ungkap TB Hasanuddin. Sabtu, (15/3).

Advertisement

“Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” katanya menjelaskan.

Selain itu, Hasanuddin menyebut ada tiga kewenangan TNI dalam operasi non-perang yang ditambah selain masalah narkotika.

“Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber,” tambah Anggota Komisi I DPR RI itu.

“Pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ujarnya lagi

Namun, terkait isu narkotika ini, Hasanuddin mengatakan akan diatur dengan Peraturan Presiden, termasuk implementasi TNI diminta untuk membantu di ranah apa dalam pemberantasan narkotika.

“Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” imbuh dia.

Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan.

(*)

Advertisement