PALOPO – Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kota Palopo menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law
Mereka adalah IDI Palopo, PPNI, IBI, PDGI, IAI dan YLKI. Penolakan ini terjadi dengan melihat adanya upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Pada prinsipnya kami melihat upaya tersebut yang ada di RUU Kesehatan Omnibus Law. Sehingga itu yang membuat organisasi profesi kesehatan sangat menentang.” ungkap Ketua IDI Palopo Dokter Abdul Syukur Kuddus, Senin, (28/11) saat menggelar konferensi pers didampingi pengurus organisasi kesehatan yang lainnya.
Lanjut Abdul Syukur, pembahasan RUU Kesehatan ini pula tidak dilakukan secara transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah RUU Kesehatan ini juga akan mengorbankan hak kesehatan masyarakat selaku konsumen kesehatan.” terangnya.
Selain itu, RUU ini dianggap akan melemahkan profesi kesehatan serta akan menjadi penghalang bagi peran organisasi profesi.
“Selama ini mereka telah berbakti ke negara dalam menjaga profesionalisme demi kepentingan pasien. Jangan sampai semuanya dihilangkan begitu saja.” tandasnya. (**)