
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Rokok diduga ilegal marak beredar di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu menurut lembaga anti rasuah menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dan bea cukai mengawasi maraknya peredaran berbagai jenis rokok di Sulsel.
Menurut Koordinator Pengawasan dan Penindakan Watch Relation of Corupption (WRC) Lukman, SH perlunya tindakan penegasan yang dilakukan kedua institusi tersebut.
“Dari pemberitaan yang kami dapatkan terdapat 8 jenis merk rokok diduga ilegal itu beredar luas di kabupaten Bone,” ungkap Lukman.
“Rokok diduga ilegal ini beredar luas di daerah pelosok pedesaan di Bone,” katanya menambahkan.
Untuk itu dia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.
Dilansir dari pemberitaan pihak Kantor wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, Ezra Dwi Epriputra mengatakan rokok di duga ilegal masuk lewat pelabuhan dengan peti kemas.
Ezra menjelaskan kepada media mengaku jika pihaknya mengalami kendalanya karena kewenangan yang terbatas.
Dia menyebutkan bahwa wilayah Bone masuk wilayah kewenangan kerja KPP Bea Cukai Makassar.
“Secara garis besar penjelasannya begitu, kami di Kanwil ini fungsinya hanya koordinasi,” kata Ezra dikutip dari berbagai pemberitaan.
“Untuk wilayah Bone dan sekitarnya bukan kami yang koordinasi langsung, itu wilayah kerja KPPBC Makassar, semua di sana,” ujar dia.
“Mereka yang berkoordinasi dengan APH di level bawah,” imbuh Ezra menambahkan.
Dia hanya menjelaskan terkait peredaran rokok diduga ilegal seperti yang disampaikan. Dirinya mengaku tidak punya kapasitas dan data yang akurat terkait itu.
Adapun rokok diduga ilegal itu diantaranya;
- Rokok merek Zeez dua jenis
- Rokok merek Papa Muda
- Rokok merek Lato
- Rokok merek Eastro
- Rokok merek ABS
- Rokok merek Won Bold
- Rokok merek MBS (*)