RKUHP: Menyebarkan atau Mengembangkan Ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme dapat Dipidana 4 Tahun

Foto: Ilustrasi/Net
Foto: Ilustrasi/Net

HUKUM – Pasal 188 menyebutkan bahwa; “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Demikian bunyi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada akhir tahun 2022 ini.

Namun, Pasal 188 draft RKUHP jadi itu menjadi sorotan publik. Salah satu nya datang dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur.

Dia menilai Pasal 188 RKUHP ini sangat berbahaya bagi kebebasan berpikir.

Advertisement

“Ini teman-teman yang kritis, punya paham keagamaan yang berbeda, dituduh sana-sini, dituduh menyimpang. Kena pidana 4 tahun lagi. Gila!” ujar Isnur dikutip dari akun Twitternya @madisnur, Jumat (25/11/2022).

Dia menyebut bahwa pasal tersebut sebagai pasal karet karena berpotensi mengkriminalisasi warga negara yang dituduh bertentangan dengan Pancasila.

“Pasal sangat karet. Sangat bisa dipakai untuk mengkriminalkan siapapun yang dituduh bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif meminta pihak yang tidak puas dengan pengesahan RKUHP agar melalukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar pintu mahkamah konstitusi terbuka lebar-lebar,” kata Edward kepada awak media di Gedung DPR RI pada Kamis (25/11).

“Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ,” sambung Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut. (Sumber: populis)

Advertisement