Ribut Soal Reklamasi Pantai, Pakar Lingkungan Hidup Desak DPRD Sulsel dan Makassar Gelar RDP

FOTO: Pakar lingkungan hidup Dr.Ir. Natsar Desi.,SP., M.Si.,IPM.
FOTO: Pakar lingkungan hidup Dr.Ir. Natsar Desi.,SP., M.Si.,IPM.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pesisir dan laut selatan kota Makassar terdapat berbagai reklamasi pantai. Bahkan masyarakat menyebutnya dengan ‘kavling laut’.

Hal itu menjadi perhatian pakar lingkungan hidup Dr.Ir. Natsar Desi.,SP., M.Si.,IPM. Dia menyebut masifnya reklamasi di pesisir pantai makassar dapat berdampak pada lingkungan hidup.

“Tentu kedepannya akan sangat berdampak pada lingkungan hidup di wilayah pesisir pantai makassar. Padahal pemerintah telah membuat regulasi agar tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir terdampak reklamasi,” ujar Dr. Natsar Desi.

Saat ditanya kawasan reklamasi di kota Makassar. Dosen pengajar di Universitas Fajar Makassar itu menyebut diantaranya kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) kecamatan Mariso dan Makassar New Port di kecamatan Tallo.

Advertisement

“Setahu saya peraturan pemerintah daerah kota Makassar tentang kawasan reklamasi pantai di kota Makassar hanya ada 2 kawasan,” ungkap pria yang biasa disapa doktor Aloq itu di Makassar. Kamis (6/2/2025).

“Yaitu kawasan pantai losari yang dikelola CPI. Itu seluas 157 hektar dan kawasan pembangunan Makassar New Port seluas 1.428 hektar, itupun ada indikasi luasannya terus bertambah, ada apa? tanya pakar lingkungan hidup itu.

Terkait maraknya reklamasi pantai atau ‘Kavling Laut’ di luar kedua kawasan itu. Menurut Dr Aloq patut diduga ilegal.

“Yah kalau ada reklamasi pantai diluar kawasan yang saya sebut sudah barang tentu patut diduga ilegal,” terang Aloq.

Menurut dosen di Universitas Fajar Makassar itu mengatakan diduga banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pengusaha di wilayah selatan pesisir selatan kota Makassar itu yang saat ini tengah melakukan reklamasi pantai.

“Banyak hal dilanggar disitu, Kok semudah itu mereka meng-kavling laut lalu dilakukan penimbunan dengan dalih reklamasi pantai,” tambah Aloq.

Katanya reklamasi dibutuhkan banyak legalitas izin dan berbagai kajian dampak baik terhadap lingkungan laut itu sendiri serta aspek sosial masyarakat.

Ditambahkannya, Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi wajib mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi.

Penyusunan rencana induk reklamasi harus memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis, kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dari serentetan aspek yang harus dipenuhi seperti yang saya jelaskan diawal. Beberapa titik reklamasi yang sudah ada di kecamatan Tamalate saya berkeyakinan belum dipenuhi oleh oknum pengusaha yang telah melakukan penimbunan yang hari ini fisiknya sudah berupa daratan,” terang Aloq.

Dikatakannya mereka pengusaha yang telah mereklamasi pantai/laut harus memiliki studi kelayakan dalam perencanaan reklamasi meliputi kelayakan teknis, kelayakan ekonomi finansial dan kelayakan lingkungan hidup.

Salin itu katanya, Kelayakan teknis meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan geoteknik.

Kelayakan ekonomi finansial meliputi kelayakan analis rasio manfaat dan biaya (Benefit Cost Ratio), nilai bersih perolehan sekarang (Net Present Value), tingkat bunga pengembalian (Internal Rate of Return), jangka waktu pengembalian investasi (Return of Investment), evaluasi ekonomi lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Katanya dengan keributan soal reklamasi pantai seharusnya Presiden Prabowo mengatensi masalah ini, termasuk DPRD Sulawesi Selatan dan Kota Makassar bersuara. Isu yang berkembang ditengah masyarakat harus segera dibawa ke gedung wakil rakyat untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Pimpinan DPRD Sulsel dan Kota Makassar seharusnya peka dengan kondisi hari ini. Masyarakat banyak mempertanyakan izin reklamasi para pengusaha itu. Perlu DPRD memanggil BPN, Pemerintah Provinsi dan Kota Makassar bersama pengusaha yang telah melakukan reklamasi pantai di kawasan metro tanjung bunga dan kabarnya juga ada di dekat kawasan new port Makassar. Mereka kesemuanya dipanggil untuk menggelar RDP,” imbuh mantan Ketua Cabang HMI Makassar itu. (LN)

Advertisement