JAKARTA||Legion-news.com Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan COVID-19. Besaran yang diberikan pun masih sama dengan tahun sebelumnya unggahan KemenkesRI dilaman media sosial, Jumat (5/2)
Disampaikan bahwa tak ada kriteria khusus pemberian insentif, semua Nakes dan tenaga penunjang kesehatan yg bertugas dalam penanganan COVID-19 berhak menerima insentif termasuk dokter residen (PPDS)
Selain insentif, pemerintah juga memberikan santunan kematian bagi nakes yang gugur. (Ln)