LEGION-NEWS.COM – Sekitar 2 ribuan masyarakat adat Rongkong melakukan demonstrasi di depan Mapolres Palopo, Senin (14/3/22) siang.
Ribuan peserta aksi datang menggunakan kostum hitam, Massa aksi yang datang dari berbagai daerah, di dominasi dari Masyarakat Rongkong yang domisili di Luwu Utara, Palopo dan Luwu Timur.
Mereka menuntut penegakan terkait isi sebuah karya ilmiah yang diduga merendahkan Suku Rongkong.
Karya ilmiah tersebut ditulis seorang peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Iriani.
Jenlap aksi, Didit Prananda mengatakan, demonstrasi dilakukan secara damai dengan membawa beberapa tuntutan.
“Pada intinya kami datang melakukan aksi damai. Kami meminta diproses sesuai aturan perundang-undangan,” kata Didit di sela demonstrasi.
Namun sebelum itu, pihaknya meminta untuk dilakukan mediasi, dengan beberapa tuntutan di dalamnya.
“Kami meminta kepada Iriani untuk meminta maaf, termasuk lewat media nasional sebanyak 3 kali,” ujar Didit.
“Dan juga paling penting adalah diberikan sanksi adat. Apakah ini diterima atau tidak. Pada intinya kami hanya menawarkan melalui jalur restorasi justice,” jelasnya.
Satu jam lebih jalannya demonstrasi, beberapa perwakilan kemudian diundang untuk mediasi.
Termasuk terlapor juga dihadirkan.
Mediasi yang dipimpin Kapolres Palopo AKBP M Yusuf Usman, menghasilkan beberapa keputusan, yang mana terlapor bersedia memenuhi tuntutan.
“Memperoleh 5 kesepakatan, salah satunya adalah pemberian sanksi adat. Dan tentunya nanti akan kita atur dari kedatuan dan dari teman-teman perwakilan suku Rongkong,” kata AKBP Yusuf usai mediasi.
Sebelumnya diberitakan, seorang peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi, Senin 7 Februari 2022, malam lalu.
Adalah Iriani, ia dilaporkan ke Polres Palopo terkait karya tulis ilmiah yang dibuatnya dan telah diposting di laman BPNB.
Karya tulis ilmiah itu dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial.
Iriani menulis artikel karya ilmiah dengan judul “Mangaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu”.
Dalam artikel tersebut terdapat kalimat dianggap merendahkan Suku Rongkong, yang menulis kata ‘Ata’ yang ditujukan kepada Suku Rongkong.
Kata Ata memiliki arti budak atau pesuruh. (*)