LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dalam investigasi Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan ditemukan kejanggalan dokumen administrasi milik PT. Arkindo selaku perusahaan pemenang proyek revitalisasi kawasan olahraga karebosi.
Olehnya itu Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel dalam kajian lembaga antirasuah itu bahwa perusahaan yang berdiri sejak tahun 1980 oleh Notaris Hartini Siswojo, SH, 29 Mei 1980 nomor akta 14. Itu memiliki persoalan hukum di Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten.
PT. Arkindo beralamat di Jl. Puragabaya No. B9 Kota Bandung, Jawa Barat. Terkahir mengalami perubahan kepemilikan badan saham pada badan hukumnya di tanggal 31 Juli 2023. Dalam keterangan akta notaris Lia Haryati, S.H.,M.Kn nomor 08, posisi kedudukan Direktur Utama yang sebelumnya Tubagus Abubakar Rasyid digantikan oleh Asa Saripudin.
“Mengutip dari pemberitaan direktur utama PT. Arkindo Tubagus Abubakar Rasyid inikan Tersangka dalam perkara tindak pidan korupsi di Polda Banten. Sehingga posisi jabatan direktur belakangan digantikan Asa Saripudin,” ungkap Subhan, SH Koordinator bidang pengawasan dan penindakan WRC Sulsel. Sabtu malam (9/12/2023)
“Cuman dalam OSS Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PT. Arkindo masih tercatat atasnama Tubagus Abubakar Rasyid bukan atasnama Asa Saripudin selaku direktur utama yang baru. Dan SBU itu bernomor PB-UMKU: 912000032065500230028 itu berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2025,” ujar Subhan.
Dilansir dari Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PT. Arkindo bernomor PB-UMKU: 912000032065500230028, Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
peraturan turunannya, dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menetapkan bahwa PT. Arkindo Asosiasi yang diikuti : APJAKON, Nama PJBU: Tubagus Abubakar Rasyid, Nama PJTBU: Joko Nugroho, ST NUGRO 1.2.202.2.026.11.1168576
Nama PJTBU 2 : –, E-mail: pt.arkindo@gmail.com, NPWP: 011052636441000, Jenis Usaha: Pekerjaan Konstruksi, Nomor Registrasi LPJK: F.1.01.BS.B.05.2022.0004832
Ditetapkan tanggal: 2022-06-14
Masa Berlaku sampai dengan: 2025-06-13 Ditetapkan sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan kemampuan, rincian kualifikasi & subklasifikasi dan status pemenuhan kewajiban sebagaimana tercantum pada halaman.
“Selain itu OSS ‘Izin Lokasi’ usaha jasa konstruksi PT. Arkindo yang dikeluarkan Wali kota Bandung tidak terdapat izin lokasi usaha jasa konstruksi sarana olahraga. Itu dokumen yang kami miliki saat ini,” katanya
PT. Arkindo oleh Pokja revitalisasi kawasan olahraga karebosi telah menetapkan perusahaan asal kota Bandung itu sebagai calon pemenang dengan nilai penawaran Rp Rp 63.500.000.000,00
“Disini kami menilai Pokja revitalisasi kawasan olahraga karebosi tidak cakap dalam menetapkan calon pemenang PT. Arkindo mulai dari persoalan hukum serta tidak memiliki izin lokasi usaha jasa konstruksi sarana olahraga yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung,” beber Subhan kembali.
“Kesimpulannya, SBU Jasa Konstruksi PT Arkindo masih atasnama Tubagus Abubakar Rasyid. Walaupun Asa Saripudin telah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Arkindo. Pokja, Penjabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna anggaran dalam hal ini Kadispora kota Makassar untuk membatalkan penetapan pemenang PT Arkindo dikarenakan cacat hukum,” kunci Subhan.
Dilansir dari radarbanten.com Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu, 13 Agustus 2023 lalu menyampaikan berkas perkara Abu Bakar Rasyid dan Sugiman telah memasuki tahap satu dan sedang dalam proses penelitian.
“Berkasnya sudah masuk tahap satu, tanggal 4 Agustus 2023 lalu sudah diserahkan kepada kami. Saat ini masih dalam proses penelitian,” ujar Rangga.
“Untuk berkas tersangka dengan inisial S (Sugiman) masih di Polda Banten. Berkas tersebut sebelumnya telah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi,” kata Rangga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang menyeret kedua tersangka ini mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2020 lalu.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah ada laporan terkait proyek yang didanai perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon itu bermasalah.
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.
Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hasilnya, kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jembatan belum dibebaskan. (LN)