LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti rasuah Watch Relation of Corruption (WRC) menyoroti pembayaran retribusi sampah di pusat perbelanjaan terbesar Mal Panakukkang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabar retribusi sampah itu masuk ke kantong oknum petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang Rp 1,5 juta. Lembaga anti rasuah WRC mendesak Wali kota Makassar dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar untuk memberhentikan yang bersangkutan.
“Oknum tersebut harus diberhentikan. Kalau dia Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat di pidana korupsi,” tegas Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel, Din Arie Lutfi A, SH di Makassar. Rabu (10/4/2024).
“Bayangkan kalau setiap bulannya oknum petugas dari TPA Tamangapa itu memetik Rp1.5 juta dalam setahun saja dia sudah meraup Rp18 juta. Saya duga sudah menahun hal tersebut dia lakukan,” tambah alumni Fakultas Hukum UINAM Makassar ini.
“Untuk itu WRC secara tegas mendesak Wali kota dan Plt Kadis DLH kota Makassar, memecat yang bersangkutan,” tegas Din Alif.
Dugaan oknum petugas TPA Tamangapa mengambil retribusi sampah masuk ke kantong pribadi diungkapkan oleh Plt DLH kota Makassar, Ferdy Mochtar kepada media daring detikSulsel.com terbitan Kamis (4/4/2024).
Menurut Ferdy Mochtar apa yang dikatakan pihak manajemen Mal Panakukkang menganggap setoran Rp 1,5 juta ke petugas TPA Antang itu sebagai setoran resmi retribusi sampah ke Pemkot Makassar.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu pun memastikan hal itu adalah sesuatu yang ilegal dan tidak dapat dibenarkan sama sekali.
“Iya itu asuk ke kantong pribadi petugas di TPA Antang,” ujar Ferdy.
“Kalau hal-hal seperti itu bukan bagian dari retribusi,” tambah dia.
“Bagian dari retribusi itu, itu yang disetor ke kecamatan,” sambung Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar seperti dikutip dari detikSulsel, Kamis. (LN)