Resapan Air Terancam, Polsek Manggala Hentikan Penimbunan Lahan Tanpa Izin di Balang Tonjong

FOTO: Aparat Polsek Manggala saat mendatangi kantor Lurah Antang untuk mempertanyakan aktivitas izin pembangun dan penimbunan di kawasan danau Balang Tonjong, Kota Makassar 
FOTO: Aparat Polsek Manggala saat mendatangi kantor Lurah Antang untuk mempertanyakan aktivitas izin pembangun dan penimbunan di kawasan danau Balang Tonjong, Kota Makassar 

LEGION NEWS.COM – Penimbunan dan pembangunan di danau Balang Tonjong tak jauh dari kantor Camat, dipertanyakan sejumlah masyarakat, karena menurut mereka, selama ini pihak Pemkot tidak mengeluarkan izin karena lokasi tesebut selama ini berfungsi sebagai tempat resapan air.

Seorang tetangga di lokasi yang enggan disebut namanya mengatakan, awalnya, hanya beberapa unit ruko yang dibangun. Namun tak berselang lama, kegiatan di lokasi kembali berlanjut.

“Aktifitas penimbunannya kadang mengganggu kami”, keluhnya.

Pihak Polsek Manggala yang menghimpun info tersebut langsung melakukan lidik dan mendatangi lokasi termasuk menghubungi H. Hafid, nama yang disebut oleh penjaga lokasi, sebagai pemilik, melalui telepon.

Advertisement

Terungkap, ternyata Pemilik bangunan mengaku belum memiliki Izin mendirikan bangunan termasuk Amdal.

“Katanya, baru mengurus ijin” , tutur Babinkamtibmas Kelurahan Antang,” ungkap Aipda Zulkifly kepada awak media.

Menurutnya, baik Lurah maupun Sekcam yang dikonfirmasi, mengakui tak mengetahui adanya kegiatan rencana pembangunan gedung olahraga tersebut.

Kapolsek Manggala Kompol H.Edhy Supriadi Idrus, SH yang ditemui Wartawan membenarkan hal tersebut.

“Temuan anggota sudah saya salurkan sesuai SOP ke Polrestabes”, katanya sambil menambahkan, termasuk mengirim ke WAG Tripika.

Kadis Tata Ruang yang hendak dikonfirmasi, tak di tempat. “Beliau lagi hadiri rapat”, tutur seorang stafnya yang mengaku hal ini sudah diketahui dan pihaknya akan turun lapangan. (AP)

Advertisement