MAKASSAR||Legion News – Lembaga pemerhati Anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah perusahaan pemenang tender pengadaan alat kesehatan (Alkes) terkait virus corona (Covid-19) yang diduga tidak memiliki pengalaman memadai.
Temuan ICW itu berdasarkan data yang dikumpulkan dari LPSE di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diakses pada 19-20 Juli 2020 lalu.
“Jadi ini pemenang tender yang kami duga, perlu digarisbawahi, yang kami duga tidak memiliki pengalaman memadai,” kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (1/9).
Ia memberikan contoh dari dugaan yang ditemukan pihaknya itu, salah satunya tender Pengadaan Bahan Reagensia Covid-19. Ia menyebut, tidak ada informasi di kolom pemenang pada halaman LPSE terkait tender itu.
Namun, bagian hasil evaluasi yang dibintangi adalah PT Ziya Sunanda Indonesia.
“Jika benar perusahaan ini pemenangnya, dari hasil penelusuran, perusahaan ini lebih banyak mengikuti tender pembangunan jaringan dan kontraktor. Tidak ada pengalaman mengadakan alkes,” papar Dewi.
Contoh lainnya, kata dia, adalah tender Pengadaan Daya Tahan Tubuh Bagi Mahasiswa berupa Masker Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 Poltekkes Kemenkes Kupang 2020.
“Nah ini pemenangnya adalah CV Johan Agung, yang mana, minim pengalaman dalam pengadaan alkes” ucap dia.
Dari penelusuran pihaknya, beberapa tender yang pernah diikuti oleh perusahaan itu adalah Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor tahun 2019 dan Pengadaan Buku.
“Jadi tidak ada yang terkait alkes,” tutur Dewi.
Selain dari LPSE, ICW juga mengumpulkan data pengadaan barang jasa terkait Covid-19 dari SiRUP Kemenkes pada 19-20 Juli. Beberapa poin temuan yakni sebagian besar nama paket pengadaan terlalu umum, tidak spesifik, dan uraian pekerjaan yang sering kali hanya diisi dengan informasi seadanya.
Ada juga temuan paket pengadaan yang menggunakan Metode Pengadaan Langsung dengan anggaran melebihi Rp200 juta.
“Yang kami temukan dalam rencana anggaran paket pengadaan menggunakan metode Pengadaan Langsung, sebanyak 11 dari 74 rencana paket pengadaan yang memiliki rencana anggaran melebih Rp200 juta,” ucap dia.
Dewi tak memungkiri, bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah dituntut untuk melakukan pengadaan dengan cepat dan fleksibel. Namun, kata dia, pengadaan tersebut harus tetap transparan dan akuntabel.
“Kami rekomendasikan, informasi mengenai anggaran dan publikasi penanganan Covid-19 baik oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, maupun BNPB harus diumumkan secara berkala dan terperinci,” pungkas Dewi. (*)