Rekaman CCTV Mentahkan Kesaksian Erika di PN Medan

Ilustrasi CCTV Source: Freepik.com/@rawpixel-com
Ilustrasi CCTV Source: Freepik.com/@rawpixel-com

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Erika br Siringoringo didengar kesaksiannya di dalam sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakak nya Riris br Marpaung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Kamis lalu, (13/02/2025).

Erika dihadapan majelis hakim PN Medan, Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bahwa dirinya sedang berada didalam rumah miliknya. Dia lalu mendengar ada keributan diluar lalu menghampiri Doris, Namun saat dirinya mendekat, Riris lalu menjambak kemudian mencakar dirinya

“Saya sewaktu itu sedang berada didalam rumah, karena saya mendengar ada ribut ribut di luar saya langsung keluar dan menghampiri Doris,” ujar Erika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Medan. Kamis itu.

“Pada saat saya mendekat langsung saya ditampar nya. Dan Riris menjambak kemudian mencakar saya,” terang Erika dalam persidangan.

Advertisement

Mendengar itu hakim pengadilan negeri Medan itu lantas melontarkan pertanyaan kepada Erika.

“Apakah saudara membalas serangan mereka atau hanya diam?” tanya hakim.

“Saya hanya diam, tidak membalas serangan mereka,” jawab Erika.

Tidak puas dengan keterangan saksi (Erika). Jaksa penuntut umum itu kemudian memperlihatkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).

Dari dalam rekaman CCTV itu Erika membalas dan menjambak Doris. Dari rekaman tersebut terjadi adegan saling membalas serangan. Dia (Erika) jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangan nya didepan majelis hakim sebelumnya.

Terpisah diluar pengadilan negeri Medan, Awak media mengkonfirmasi Doris Fenita br Marpaung disalah satu cafe di Jl HM Joni, Kota Medan.

Kepada media dia mengatakan Erika lah yang mendatangi dirinya. Lalu ia menegur bersangkutan agar tidak ikut campur urusan orangtua.

“Erika lah mendatangi saya. Lalu saya sampaikan jangan ikut campur ini urusan orangtua,” tutur Doris.

“Eh tanpa basah basi dia (Erika) langsung menjambak rambut saya,” katanya menjelaskan.

“Saya pun terkejut dan reflex. Tangan saya menjambak rambutnya, kemudian tangan kiri saya di pegang oleh Arini kakaknya Erika,” mengisahkan.

Lalu Doris melanjutkan, Tarik menarik pun terjadi dan pada akhirnya ia pun terjatuh diaspal.

“Kami saling tarik menarik, Bukan dibanting seperti apa keterangan nya pengadilan tadi,” kesal Doris.

Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman cctv yang di perlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan .

Sebelumnya dalam persidangan itu. Erika sempat merasa keberatan dengan di beritakan kakak nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Erika mengungkap sepertinya ada intimidasi yang diterima kakaknya itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) didalam kasus tersebut.

Akan hal itu, Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu. Dikatakan seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim .

Berapa waktu lalu beredar di beberapa media online yang berjudul “Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Padahal, Hal serupa juga dialami oleh Doris sebagai ASN Dinkes kota Medan.

Pihak keluarga Doris mengatakan kalau skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan.

Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351.

Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan tanggal 19 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor. (Tim)

Advertisement