LEGIONNEWS.COM – BARRU, Lembaga anti korupsi Watch Relation of Corupption (WRC) mendesak agar Bupati Barru, Suardi Saleh, untuk tidak memberikan izin operasional salah satu gerai jaringan pengecer waralaba (Indomaret).
Pasalnya, Rekomendasi hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), Asosiasi Pedagang Pasar dengan Komisi II DPRD Barru secara tegas menolak keberadaan Indomaret itu di Tana Beru (Barru).
“Dalam RDP Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Barru kan jelas, Menolak keberadaan gerai Indomaret. Bupati jangan lagi melanggar kesepakatan DPRD dengan Asosiasi Pedagang Pasar Barru,” tutur Din Alif, Koordinator Pengawasan dan Penindakan WRC Sulawesi Selatan (Sulsel) ini. Jumat (27/12).
“Bupati Barru inikan dalam sorotan kami di WRC terkait dengan kasus Mal Pinrang. Beliau kan dulu Kadis PUPR Kabupaten Pinrang, Ikut punya andil dalam pembangunan mal Pinrang sejak tahun 2007, Yang menelan anggaran Rp 14 milyar hingga tahun anggaran 2014,” imbuh mahasiswa program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu kepada media.
“Secara tegas, Komisi II DPRD Barru menolak keberadaan gerai Indomaret yang akan berdampak pada pendapatan usaha kecil menengah disana,” katanya.
“Dengan penolak itu, Bupati Barru harus menjalankan amanah wakil rakyat (DPRD). Kasus Mal Pinrang Sejahtera itu kan di tolak pembangunannya oleh Pansus DPRD setempat, Kan waktu itu (2007) Bupati Barru, Menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Pinrang,” terang Din Alif.
Terkait itu awak media menghubungi A. Rizaldi Ramadhan salah satu koordinator gerai Indomaret di Kabupaten Barru.
Hingga berita ini diterbitkan koordinator jaringan pengecer waralaba kabupaten Barru itu belum memberikan keterangan resminya. (LN)