BULUKUMBA||Legion-news.com Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bulukumba telah melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan mengembalikan posisi jabatan semula bagi pejabat struktural administrator, pengawas dan pelaksana lingkup pemerintah kabupaten Bulukumba yang dihadiri Wakil Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Jumat, (11/6) lalu.
Bersamaan dengan rekomendasi KASN, Bupati H. Andi Muchtar Ali Yusuf, juga melantik dan mengangkat sumpah jabatan bagi pejabat struktural administrator, pengawas dan pelaksana lingkup pemerintah kabupaten Bulukumba. Jumat, (11/6)
Melalui surat bernomor 800/750/VI/BKPSDM/2021. Dalam penyampaian surat Bupati Bulukumba. Untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Para Camat untuk menyegerakan mengisi jabatan lowong.
Dalam surat penyampaian tersebut setiap OPD melakukan pendataan terhadap jabatan yang lowong di OPD nya masing-masing.
Selain itu diperintahkan Kepala OPD mengusulkan nama-nama untuk diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) pada jabatan lowong tersebut dengan berdasarkan aspek kompentensi, yakni kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, prestasi kerja, dan tingkat kedisiplinan dan aspek lainnya.
Mereka yang diusulkan untuk menjadi pelaksana tugas harus terlepas dari persoalan hukum. Bupati dan Wabup menginginkan pemerintah yang mereka pimpin saat ini adalah pemerintahan yang baik dan benar (Good Goverment), ungkap Asisten Administrasi Pembangunan Pemkab Bulukumba, Djunaidi Abdillah. Minggu, (13/6).
Lanjut Djunaidi, “Nanti itu dibahas dalam rapat tim penilai kinerja kabupaten. hasilnya seperti apa, Tim ini yang menyerahkan langsung nama-nama pelaksana tugas ke Bupati dan Wabup sebagai bahan pertimbangan.”
Ini segera dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan dimasing-masing instansi dapat berjalan baik dan lancar, tutur Plt. Kepal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kata Djunaidi Abdillah.
Djunaidi juga menambahkan, Usulan ASN yang nantinya mengisi jabatan lowong tersebut akan disampaikan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Paling lambat hari Senin, (14/6) besok. Tapi nama-nama ASN yang diusulkan sebagai pelaksana tugas harus berkinerja baik dan dapat berakselerasi dalam mendukung program kerjan Bupati dan Wabup, tutup Djunaidi Abdillah diujung telpon. (Let)