Rapat Paripurna DPR Setujui 5 RUU Pembentukan Provinsi jadi Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR RI ke 14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 sepakat menyetujui 5 RUU tentang Provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. yang di pimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Foto: Prima/Man
Rapat Paripurna DPR RI ke 14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 sepakat menyetujui 5 RUU tentang Provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. yang di pimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Foto: Prima/Man

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke 14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 sepakat menyetujui 5 RUU tentang Provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap 5 RUU Pembentukan Provinsi tersebut.

Adapun kelima RUU Provinsi itu adalah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT).

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Rapat kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtual di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Serempak seluruh peserta Rapat Paripurna DPR RI menyatakan persetujuannya. (dep/sf)

Advertisement

Advertisement