Rapat Paripurna, DPR RI Setujui Calon Kapolri Tunggal

Foto Rapat Paripurna DPR RI menyetujui calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang diajukan presiden untuk menjadi Kapolri, Kamis (21/1/2021). (Sekjend dpr ri)

JAKARTA||Legion-news.com Rapat Paripurna DPR RI menyetujui calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang diajukan presiden untuk menjadi Kapolri. Pengajuan calon tunggal Kapolri tersebut berdasar pada surat kepada DPR RI dengan Nomor Surat R-02/Pres/01/2021 tanggal 13 Januari 2021 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kapolri.

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani yang memimpin jalanya rapat paripurna, Kamis (21/1/2021) menanyakan, “Apakah laporan Komisi III DPR RI, atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?” tanya Puan, seketika dijawab “setuju” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Sebelum mendapat persetujuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan bahwa Komisi III telah melakukan rangkaian rapat dan uji kelayakan dan kepatutan kepada Listyo Sigit Prabowo. Dimulai dari Kamis, 14 Januari 2021, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan hasil pemantauan dan penelusuran keuangan Calon Kapolri. Kemudian disimpulkan, tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Calon Kapolri.

Selanjutnya pada hari Senin, 18 Januari 2021, Komisi III menggelar RDPU dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) guna mengetahui lebih lanjut mengenai rekam jejak Calon Kapolri. Dalam RDPU tersebut diperoleh informasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang patut untuk dipermasalahkan dari Calon Kapolri.

Advertisement

Selanjutnya pada hari Rabu, 20 Januari 2021, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Kapolri. Proses tersebut dilaksanakan dengan rangkaian, pertama menyampaikan arah kebijakan Kapolri. Kedua, dialog dan tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI; dan yang ketiga, pandangan fraksi-fraksi lalu pengambilan keputusan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap Calon Kapolri yang diajukan Presiden. (**)

Advertisement